Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan penempatan Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 bukan merupakan perlakuan khusus, melainkan bagian dari prosedur pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil asesmen medis menunjukkan Razman memiliki sejumlah kondisi kesehatan yang membutuhkan pengawasan.
"Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Syarpani di Jakarta, Minggu.
Kemudian, hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan, Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Lalu, tim medis lapas menemukan adanya gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety).
Saat ini, Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.
"Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," jelas Syarpani.
Seperti penerimaan dan penempatan warga binaan lainnya, terdapat dua instrumen hukum yang menjadi acuan lapas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Lalu, Kepdirjen Pas memuat aturan teknis bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, mulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.
Dalam UU Pemasyarakatan, hak atas pelayanan kesehatan juga tertuang dalam Pasal 9 poin (D) yang menyatakan warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani.
"Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan," ujar Syarpani.
Undang-undang juga mengatur larangan Pemasyarakatan bersikap diskriminatif. Dalam Pasal 3 poin C, ditegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap warga binaan.
"Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian," ucap Syarpani.
Selanjutnya, proses asesmen penempatan warga binaan sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur warga binaan dikelompokkan tidak hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga asesmen risiko.
"Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan," ujar Syarpani.
Lebih lanjut, Syarpani menceritakan warga binaannya yang juga dalam kondisi kesehatan harus menjalani tindakan medis cuci darah seminggu dua kali.
"Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP," kata Syarpani.
Syarpani menyebutkan arah pembinaan di Pemasyarakatan bukan penyiksaan dan pembalasan dendam, namun sudah bertransformasi menjadi rehabilitatif dan restoratif.
Menurut Syarpani, warga binaan juga manusia dan bagian dari rakyat Indonesia. Warga binaan adalah seseorang yang menjalani pembinaan oleh negara, melalui lapas, agar siap kembali ke masyarakat dengan versi yang lebih baik.
"Jika pihak lapas sudah mengetahui yang warga binaan memiliki masalah kesehatan, misal berat badan 120 kg dan masalah kesehatan lainnya, tapi tetap ditempatkan di lantai atas yang mana untuk menjalani kegiatan sehari-hari di lapas, bisa-bisa muncul risiko yang membahayakan keselamatan jiwa warga binaan yang sakit," ucap Syarpani.
Layanan kesehatan
Syarpani menyebut, setiap lapas menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan. Jika nantinya tim dokter memastikan Razman dalam kondisi sehat wal'afiat, maka status warga binaan dalam pengawasan khusus atau observasi berganti menjadi warga binaan umum dan penempatan akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan terbaru tersebut.
"Setiap lapas, termasuk di kami, memiliki tim medis, ada dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan warga binaan. Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan," kata Syarpani.
Syarpani menjelaskan, masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) adalah tahap wajib saat warga binaan baru masuk lapas. Kemudian untuk fasilitas, setiap warga binaan yang masuk ke Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan tempat tidur berupa kasur matras beserta perlengkapan lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya," ucap Syarpani.
Baca juga: Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lapas Cipinang
Baca juga: Lapas Cipinang-Polri ungkap peredaran ekstasi di tempat hiburan malam
Baca juga: Kriminal kemarin, Haerul Saleh hingga sopir taksi Bekasi Timur
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































