Kemnaker dan SIGAB Rilis Panduan Layanan Kerja Inklusif

4 hours ago 2

Harianjogja.com, JOGJA— Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) bersama Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia meluncurkan Panduan Optimalisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan untuk memperkuat akses penyandang disabilitas terhadap pekerjaan yang layak dan lingkungan kerja yang inklusif.

Panduan tersebut didiseminasikan dalam kegiatan yang digelar secara hibrid pada Selasa (11/8/2026) di Jakarta, dengan dukungan Kemitraan Australia–Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI). Forum ini mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, organisasi penyandang disabilitas, lembaga pelatihan, serta sektor swasta.

Melalui panduan tersebut, ULD diharapkan dapat menjalankan fungsi secara lebih efektif dengan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.

269 ULD Telah Terbentuk

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hingga April 2026 telah terbentuk 269 ULD bidang ketenagakerjaan yang tersebar di 31 provinsi, 64 kota, dan 174 kabupaten.

Meski jumlah tersebut terus berkembang, pemerataan layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas masih menjadi tantangan. Kemnaker mencatat masih terdapat kesenjangan layanan antara wilayah Jawa dan Indonesia Timur.

Untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, Kemnaker mendorong kolaborasi lintas sektor. Kementerian juga telah menyusun Roadmap Bidang Disabilitas 2025–2030 yang mencakup penguatan regulasi, peningkatan kapasitas, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan layanan pendampingan.

“Pemerintah menargetkan 12 persen penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor formal pada 2029,” ujar Sugeng dikutip Rabu (12/8/2026).

Panduan Jadi Acuan Layanan Ketenagakerjaan

Panduan Optimalisasi ULD Bidang Ketenagakerjaan disusun sebagai acuan praktis bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Cakupannya meliputi perluasan akses penyandang disabilitas terhadap informasi pekerjaan, pelatihan dan peningkatan keterampilan, penempatan kerja, serta pendampingan di tempat kerja.

Panduan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan amanat UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Direktur Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Nur Hygiawati Rahayu, mengatakan perluasan kesempatan kerja harus berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pertumbuhan sektor formal.

“Penyandang disabilitas juga membutuhkan mentor, kesempatan berbagi pengalaman, dan lingkungan kerja yang mendukung,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi dengan organisasi penyandang disabilitas, sektor swasta, dan mitra pembangunan diperlukan untuk membangun fondasi ketenagakerjaan inklusif yang berkelanjutan.

Australia Dukung Penguatan ULD

First Secretary Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Elena Martin Avila, menyambut baik penyusunan panduan tersebut. Pemerintah Australia mendukung pengembangan panduan melalui Program INKLUSI.

“Ketenagakerjaan yang inklusif tidak berhenti pada angka atau pemenuhan kuota. Yang lebih penting adalah memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, bekerja di lingkungan yang aksesibel, dan terus mengembangkan diri. Di sinilah ULD memiliki peran penting,” kata dia.

Elena menambahkan pengalaman organisasi penyandang disabilitas dan praktik baik dari berbagai daerah penting menjadi bagian dari pengembangan layanan. Hal tersebut diperlukan karena setiap daerah memiliki konteks dan kebutuhan yang berbeda.

Penguatan ULD Tidak Hanya Soal Penempatan

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna Aman Damanik, menekankan penguatan ULD bukan berarti menyeragamkan layanan di seluruh daerah.

“Panduan ini penting, tetapi berikutnya perlu didukung oleh kebijakan dan implementasi. Tujuannya bukan menyeragamkan ULD di semua daerah, melainkan mengoptimalkannya sesuai sumber daya dan konteks masing-masing dengan tetap memenuhi prinsip-prinsip inklusivitas,” kata Jonna.

Sementara itu, Direktur SIGAB Indonesia, Muh. Syamsudin, menyoroti persoalan layanan ketenagakerjaan yang masih terlalu berorientasi pada penempatan kerja.

Menurutnya, keberhasilan layanan bagi pekerja penyandang disabilitas tidak semata-mata diukur dari berhasil atau tidaknya seseorang memperoleh pekerjaan. Kemampuan pekerja untuk mempertahankan pekerjaan dan mengembangkan karier juga perlu menjadi ukuran.

Karena itu, panduan tersebut merekomendasikan pendampingan yang lebih menyeluruh. Bentuknya antara lain asesmen kebutuhan akomodasi yang layak, pemantauan setelah penempatan, edukasi bagi atasan dan rekan kerja, penyelesaian hambatan di tempat kerja, hingga konsultasi pengembangan karier.

Dengan pendekatan tersebut, ULD diharapkan tidak berhenti sebagai pemenuhan mandat administratif. ULD juga diharapkan menjadi penghubung antara penyandang disabilitas, pemerintah, lembaga pelatihan, dan pemberi kerja sekaligus memastikan dukungan tetap tersedia setelah seseorang memasuki dunia kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |