- PERISTIWA
- REGIONAL
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UR di Kendal, beserta sejumlah barang bukti.
Selasa, 22 Apr 2025 11:15:00

Seorang pria berinisial UR (40), warga Kendal, ditangkap polisi setelah terbukti menjadi polisi gadungan yang memeras pengendara motor di wilayah Ungaran hingga Bandungan, Kabupaten Semarang. Dengan modus mengaku korban telah menyerempet saudaranya, UR berhasil menggasak barang-barang milik sembilan korban perempuan.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan, pelaku menggunakan dalih kecelakaan untuk memeras korban.
"Target pelaku memepet korban, lalu mengaku bahwa korban telah menyerempet saudaranya. Kemudian meminta barang bawaan korban dengan dalih sebagai bentuk pertanggungjawaban dan barang bukti,” kata Ratna dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Korban Rugi Rp50 Juta
Dari hasil pemeriksaan, UR mengaku telah beraksi sejak November 2024, dengan lokasi kejadian di sejumlah titik strategis seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Diponegoro, dan Pakopen Bandungan.
"Total 9 TKP pelaku mengancam korban bahwa jika tidak menyerahkan barang, akan ada petugas lain yang akan menghentikan mereka,” ungkap Ratna.
Salah satu korban bernama Dessy diminta mengikuti pelaku sampai ke Kaloran. Namun setibanya di Pasar Jimbaran, pelaku justru melarikan diri.
"Sadar jadi korban pemerasan, korban Dessy melapor ke Polres Semarang," ujarnya.
Pelaku Residivis Dua Kasus
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UR di Kendal, beserta sejumlah barang bukti. Beberapa barang hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku kepada rekannya.
"Pelaku ditangkap di Kendal. Ada beberapa barang bukti lain yang sudah dijual pelaku kepada rekannya," jelas Ratna.
UR diketahui merupakan residivis atas dua kasus sebelumnya: persetubuhan di Kudus pada 2015 dan penipuan di Demak pada 2020. Pelaku baru saja keluar dari Rutan pada Desember 2023.
"Kepada pelaku UR, Polres Semarang akan dikenakan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, berikut ancaman penjara maksimal 9 dan 4 tahun," ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh

D
Reporter
- Danny Adriadhi Utama

Kronologi Polisi Polsek Kresek Dibacok Gerombolan Begal hingga Luka-Luka di Punggung
Anggota Buser Polsek Kresek itu dibegal dua orang tersangka saat akan pulang ke rumah usai berdinas di Mapolsek Kresek.
Begal 2 bulan yang lalu

Hati-Hati, Jual Motor Kena Tipu Polisi Gadungan
Pembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.



Mengaku Pegawai Bank Jabatan Tinggi, Spesialis Curanmor Ini Pacari Korban sebelum Bawa Kabur Motor
Seorang pemuda berusia 26 tahun spesialis curanmor menjadikan korban kekasih sebelum membawa kabur motor. Korbannya tak cuma satu.

Tenteng Airsoft Gun, Maling Motor di Padang Ngaku-Ngaku Polisi Alibi Bubarkan Tawuran
Aksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.

Minta Uang Operasional pada Korban Begal, Anggota Polsek Sukasari Bandung Ditahan
Aiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.