Marshmallow Ini Justru Mengandung Kandungan Babi Meski Berlabel Halal, Bagaimana Cara Urus Sertifikasi Halal di Indonesia?

4 hours ago 1

  1. UANG

Mendapatkan sertifikat halal kini lebih mudah dengan digitalisasi, simak langkah-langkahnya di sini.

Selasa, 22 Apr 2025 14:33:00

Marshmallow Ini Justru Mengandung Kandungan Babi Meski Berlabel Halal, Bagaimana Cara Urus Sertifikasi Halal di Indonesia? Marshmallow Ini Justru Mengandung Kandungan Babi Meski Berlabel Halal, Bagaimana Cara Urus Sertifikasi Halal di Indonesia? (©merdeka.com)

Sebanyak sembilan produk pangan olahan didapati mengandung unsur babi. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4). 

"Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal," ungkapnya.

Perlu diketahui, mendapatkan sertifikat halal di Indonesia kini dapat dilakukan secara daring melalui dua jalur utama, yaitu Sistem Informasi Halal (SIHALAL) dan aplikasi PUSAKA Kemenag. 

Langkah-langkah Mendapatkan Sertifikat Halal Melalui SIHALAL

Proses mendapatkan sertifikat halal melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buat Akun: Pertama, pelaku usaha harus membuat akun di SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id.
  2. Isi Data Perusahaan dan Produk: Setelah akun dibuat, lengkapi informasi mengenai perusahaan dan produk yang akan disertifikasi, termasuk detail lainnya.
  3. Unggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada jenis produk dan skema sertifikasi.
  4. Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Pilih LPH yang akan melakukan audit halal pada produk Anda.
  5. Audit Halal: LPH akan melakukan audit dan pemeriksaan kehalalan produk Anda.
  6. Penerbitan Sertifikat: Setelah audit dan sidang fatwa halal oleh Komisi Fatwa MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang dapat diunduh.

Proses Sertifikasi Melalui Aplikasi PUSAKA Kemenag

Selain melalui SIHALAL, pelaku usaha juga dapat mendaftar sertifikasi halal melalui aplikasi PUSAKA Kemenag. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi: Pertama, unduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Play Store atau App Store.
  2. Ikuti Langkah Pendaftaran: Setelah mengunduh, ikuti langkah-langkah pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat di dalam aplikasi. Prosesnya serupa dengan pendaftaran melalui website SIHALAL.

Skema Sertifikasi Halal yang Tersedia

Terdapat dua skema sertifikasi halal yang dapat dipilih oleh pelaku usaha:

  1. Skema Reguler: Skema ini ditujukan untuk produk yang wajib bersertifikat halal dan memerlukan uji serta pemeriksaan kehalalan oleh LPH. Proses ini melibatkan auditor halal dan laboratorium LPH.
  2. Skema Self-Declare: Diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti produk tidak berisiko dan bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya. Skema ini memungkinkan sertifikasi halal gratis (Sehati) dengan kuota yang disediakan pemerintah.

Perlu dicatat bahwa kuota untuk skema Self-Declare dapat berubah setiap tahunnya. Pada tahun 2025, kuota yang direncanakan adalah 1,2 juta sertifikat halal gratis.

Persyaratan Umum untuk Mendapatkan Sertifikat Halal

Beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat halal meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Data lengkap pelaku usaha
  3. Dokumen terkait produk (komposisi, proses produksi, dll.)
  4. Surat permohonan sertifikat halal
  5. Formulir pendaftaran

Hal yang perlu diingat adalah masa berlaku sertifikat halal umumnya adalah tiga tahun. Sertifikat tersebut perlu diperpanjang dengan mengajukan permohonan dan audit ulang sebelum masa berlakunya habis. Pastikan untuk selalu mengikuti peraturan dan informasi terbaru dari BPJPH agar proses sertifikasi berjalan dengan lancar.

Manfaat Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha

Mendapatkan sertifikat halal memiliki berbagai manfaat, antara lain:

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di kalangan konsumen Muslim.
  2. Memenuhi persyaratan legal di Indonesia dan beberapa negara lain.
  3. Meningkatkan daya saing produk di pasar, baik domestik maupun internasional.

Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk tersebut telah menjalani proses verifikasi yang ketat sesuai dengan syariat Islam. Melalui situs halal.go.id, masyarakat dapat memeriksa status sertifikat halal suatu produk dengan mudah.

Artikel ini ditulis oleh

Yunita Amalia
Cara Cek Halal MUI secara Online, Mudah dan Praktis

Cara Cek Halal MUI secara Online, Mudah dan Praktis

Cara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Cara Daftar Sertifikat Halal dan Syaratnya, Mudah Dilakukan

Cara Daftar Sertifikat Halal dan Syaratnya, Mudah Dilakukan

Sertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya

Sertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.

Daftar Marshmallow Mengandung Babi Temuan BPOM-BPJPH!

Daftar Marshmallow Mengandung Babi Temuan BPOM-BPJPH!

Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.

BPOM 5 jam yang lalu

 Semangat ‘Halalin’ Usaha Makin Menyala!

POV Anak Muda Ikutan FoodTalks ManisdanSedap.com: Semangat ‘Halalin’ Usaha Makin Menyala!

Seberapa penting Sertifikat Halal dan benarkah bisa menghabiskan dana hingga jutaan rupiah? Bongkar faktanya!

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |