- PERISTIWA
- NASIONAL
Uang tersebut disembunyikan Ali di bawah kasur rumah ketika penyidik Kejagung menggeledah kediamannya di Jepara, Jawa Tengah.
Rabu, 23 Apr 2025 14:18:42

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp5,5 miliar dari salah satu hakim tersangka kasus sa vonis lepas korporasi terdakwa korupsi minyak goreng, Ali Muhtarom (AM). Uang tersebut disembunyikan Ali di bawah kasur rumah ketika penyidik Kejagung menggeledah kediamannya di Jepara, Jawa Tengah.
"Jadi sewaktu itu tim kita ke sana melakukan penggeledahan memang sedikit ada, karena setelah digeledah belum ada jawaban. Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (23/4).
Harli mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada 13 April 2025 lalu. Penyidik Kejagung menyita uang Rp5,5 miliar dalam bentuk mata uang asing 3.600 lembar atau 36 blok 100 USD. Penyidik Kejagung masih mendalami asal usul uang tersebut.
"Jadi kalau kita setarakan dikisaraan Rp5,5 miliar ya," kata Harli.
Uang Diselidiki Kejagung
Sebagaimana diketahui, Ali saat ini telah menyandang status tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi Crued Palm Oil (CPO) minyak goreng bersama hakim Djuyamto dan hakim Agam Syarif Baharuddin.
"Nah itu juga yang mau didalami, apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu," ucap Harli.
Konstruksi Kasus Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi CPO
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pengurusan perkara untuk vonis terdakwa korporasi mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga akhirnya ditangkap salah satu tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“Bahwa pada hari Jumat, pada tanggal 11 kemarin malam, tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat, di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta. Sehubungan dengan Penyidikan tindak pidana Korupsi, Suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Qohar menyebut, dari pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi yakni suap dan atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya, penyidik menemukan adanya bukti perkara serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat penggeledahan.
“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas dia.
Dari situ, maka pada Sabtu, 12 April 2025 penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan daerah lainnya. Tim Kejagung juga membawa para tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat, serta saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan.
Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik Kejagung memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
“Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” kata Qohar.
Artikel ini ditulis oleh


Kejagung Ungkap Kaitan Kasus Ketua PN Jaksel dengan Perkara Vonis Ronald Tannur
Terungkapnya kasus mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Ronald Tannur.



Kelakuan 3 Hakim PN Jakpus Bagi-Bagi Duit Suap Rp22 Miliar di Pasar Baru
Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Kejagung Sita Ferrari hingga Moge dalam Kasus Suap Hakim Vonis CPO Rp60 Miliar
Putusan lepas tersebut dijatuhkan terhadap Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel
Dalam kasus ini, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui WG.


Kejagung Ungkap Alasan Sita Mobil Mewah hingga Moge dalam Kasus Jual Beli Vonis Korupsi Ekspor CPO
Barang bukti disita seperti mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson.

Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Periksa Pegawai Pengadilan hingga Istri Hakim
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa pegawai pengadilan terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi perkara mafia minyak goreng.
Suap 4 hari yang lalu

Ketiga hakim ditengarai menerima suap untuk memberi vonis bebas tersangka kasus korupsi proyek minyak mentah.

Hakim Djuyamto Terjerat Kasus Suap, KY Didorong Telusuri 'Mafia Peradilan'
Sejauh ini, KY telah berinisiatif menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor perkara yang berbeda namun keseluruhan ditangani oleh tiga hakim yang sama.