Tian Bahtiar diduga langgar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Selasa, 22 Apr 2025 14:09:00

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan awal mula terbongkarnya kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Direktur JakTV, Tian Bahtiar (TB).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kasus itu terbuka bermula dari perkara putusan lepas alias onslag korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng.
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus itu yakni Junaidi Saibih (JS) dan Marcella Santoso (MS) yang merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi minyak goreng.
JS dan MS rupanya bekerja sama menyuap Tian Bahtiar untuk mengakomodir pemberitaan bernarasi negatif mengenai pekara korupsi timah dan importasi gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong. Nilai suapnya mencapai Rp478,5 juta.
Junaedi dan Marcella juga membangun framing negatif yang menyerang Kejagung melalui podcast, seminar, dan talkshow. Sementara Tian yang mengemas berita tersebut dalam bentuk berita yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.
“Ini permufakatan jahat antara MS, JS yang meminta bantuannya berkolaborasi dengan TB, jadi mereka berkolaborasi untuk melemahkan satu institusi dan dia mendapat bayaran,” kata Harli, Selasa (22/4).
Bikin Podcast dan Talkshow Berbayar
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan, tersangka MS dan JS turut menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara a quo di persidangan.
“Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan Youtube. Tersangka TB memproduksikan acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JakTV,” kata Qohar.
Adapun tindakan yang dilakukan ketiga tersangka, lanjutnya, dimaksudkan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan kasus korupsi tata niaga timah maupun importasi gula.
“Sehingga kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak ditindaklanjuti ataupun tidak terbukti di persidangan. Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani oleh penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan, atau minimal mengganggu konsentrasi penyidik,” terangnya.
Dijerat Pasal Tipikor
Bahkan, ujar Qohar, para tersangka juga bertindak menghapus sejumlah berita dan beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik, sebagaimana keterangan yang diakui oleh para tersangka sebelumnya serta temuan barang bukti.
“Terhadap beberapa tersangka juga memberikan keterangan yang tidak benar, di mana dalam salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa beberapa saat, beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WS selaku Panitra telah memberikan arah putusan (vonis lepas korupsi minyak goreng) tersebut kepada tersangka, dalam hal ini tersangka MS dan tersangka JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai yang diminta,” bebernya.
“Tetapi di dalam fakta penyidikan, kedua tersangka tersebut tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya, sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi maka termasuk unsur orang yang sengaja merusak bukti-bukti dalam perkara korupsi. Yang kedua, juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” Qohar menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka Marcella dikenakan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Kemudian untuk Tersangka Junaedi diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Kemudian Tersangka Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Artikel ini ditulis oleh


Direktur JakTV Disangkakan Pasal OOJ Karena Pemberitaan Negatif Kejagung
Direktur JakTV, Tian Bahtiar (TB) ikut terseret dalam kasus penanganan perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.