Perintah Panglima TNI: Prajurit di Luar 14 K/L Harus Mundur/Pensiun

2 weeks ago 6

8000 hoki List Daftar server Slots Maxwin Philippines Terbaik Sering Lancar Menang Banyak

hoki kilat online Top ID server Slot Gacor Thailand Terkini Mudah Win Full Setiap Hari

1000hoki Data Agen web Slots Gacor Singapore Terbaru Mudah Lancar Scatter Full Online

5000 Hoki Online List Situs web Slots Gacor Philippines Terkini Mudah Win Online

7000 hoki Data Login server Slots Gacor Singapore Terkini Gampang Scatter Full Non Stop

9000hoki.com List Daftar website Slots Maxwin Cambodia Terpercaya Mudah Lancar Scatter Full Terus

List Agen games Slots Maxwin Japan Terkini Gampang Lancar Jackpot Non Stop

Idagent138 Daftar Slot Game

Luckygaming138 Slot Online

Adugaming Akun Slot Game Terpercaya

kiss69 Daftar Id Slot Anti Rungkad Online

Agent188 Slot

Moto128 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Betplay138 Daftar Slot Gacor Terpercaya

Letsbet77 login Slot Terpercaya

Portbet88 Slot Game Terpercaya

Jfgaming168 Slot Maxwin Terbaik

MasterGaming138 login Akun Slot Game

Adagaming168 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Kingbet189 login Slot Game Terbaik

Summer138 Slot Game Terbaik

Evorabid77 login Id Slot Terbaik

Jakarta, CNN Indonesia --

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto disebut telah menerbitkan surat perintah yang meminta anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam agenda webinar yang diselenggarakan oleh Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) bertajuk 'Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab', Selasa (25/3).

"Yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam UU 34/2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," ujar Kristomei dalam agenda daring tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan proses administrasi sedang berjalan. Perintahnya, tegas dia, adalah sesegera mungkin.

"Contoh adalah kasus atau permasalahan Direktur Utama Perum Bulog pak Letjen Novi Helmy. Kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Komandan Jenderal Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP (Surat Keputusan) pengunduran dirinya keluar," terang Kristomei.

UU TNI hasil perubahan menambah lima instansi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif sehingga jumlahnya menjadi 14. Yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.

Selanjutnya Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan RI (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Terkait hal itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) sebelumnya mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri pasca-pengesahan UU TNI pada Kamis (20/3).

Hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan."

"Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil," ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/3).

DPR resmi mengesahkan Revisi UU TNI menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna Kamis (20/3). Pengesahan tersebut dilakukan di tengah gelombang penolakan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil.

Ketentuan mengenai perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif (Pasal 47 ayat 2) dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Penilaian itu satu di antaranya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Perubahan dalam UU TNI juga mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI yang berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI (Pasal 53 ayat 2 dan 4).

Dalam webinar hari ini, Kristomei mengklaim perluasan jabatan sipil sebagaimana termuat dalam UU TNI baru tidak serta merta disimpulkan dwifungsi kembali.

(ryn/wis)

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |