Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka

3 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA — Seorang pengacara sekaligus penggugat 'ijazah palsu' Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa (ZM) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat terkait ijazah.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengatakan ZM ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

"Peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," ujar Zaenudin saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).

BACA JUGA: Isu Ijazah Palsu Jokowi Jadi Komoditas Musiman, Pengamat: Nalar Sudah Tidak Sehat!

Dia menambahkan kasus ini teregister pada laporan polisi dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023. Zaenudin juga menjelaskan duduk perkara dalam kasus ini.

Kala itu, ZM diduga membuat surat palsu seolah-olah menjadi mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Usut punya usut, pelapor atas nama AP menemukan fakta bahwa ternyata terlapor ZM merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA).

"Bahwa ijazah terlapor ZM merupakan lulusan dari Universitas Surakarta pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta," ujar Zaenudin.

Lebih jauh, pelapor juga menemukan fakta bahwa nomor induk mahasiswa (NIM) milik ZM di UMS adalah milik orang lain atas nama Anton Widjanarko. Informasi itu diperoleh saat pelapor dari Biro Administrasi Akademik UMS.

"Adapun, barang bukti yang diperoleh mulai dari surat pindah dari kampus UMS, transkrip nilai dan foto copy ijazah S1 milik ZM," pungkas Zaenudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |