Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) dan Pemkab Bantul masih terus mematangkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Pasalnya, Perbup tersebut nantinya akan menjadi patokan bagi Disdikpora Bantul dalam melaksanakan PPDB 2025.
"Sampai saat ini masih kami bahas. Bulan depan, kami pastikan sudah selesai dan ditandatangani oleh pak Bupati," kata Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto, Kamis (24/4/2025).
Meski tengah dibahas, Nugroho memastikan ada perubahan terkait dengan aturan dan kuota PPDB 2025. Perubahan terjadi di jalur zonasi yang diubah menjadi domisili. Dimana, perubahan sistem zonasi ini akan mengacu kepada kewilayahan. "Jadi, nanti sekolah akan didekatkan dengan peserta didik. Dengan harapan, calon peserta didik akan masuk dalam zona satu semua," ungkapnya.
Selain berdasarkan jarak pada jalur zonasi, Disdikpora Bantul juga akan menggunakan nilai gabugan, termasuk hasil Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD). Sementara untuk jalur prestasi, Nugroho memastikan tidak banyak berubah. Di mana, acuannya tetap menggunakan nilai gabungan dan ditambah prestasi nonakademik dari calon peserta didik.
"Kalau soal persentase di masing-masing jalur nanti ada perubahan juga. Tapi hanya sedikit perubahannya," kata Nugroho.
Disisi lain, Nugroho mengungkapkan, meski Perbup terkait PPDB belum selesai dibahas, saat ini Pemkab Bantul telah mengeluarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 200/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada SMP tertanggal 17 April 2025. Selain itu, pendaftaran PPDB KKO SMP di lima sekolah SMP di Bantul juga telah mulai dilaksanakan.
"Karena KKO adalah pendaftaran murid baru yang disendirikan maka kemarin kita buatkan aturan sendiri. Dan ada juknis tersendiri," imbuh Nugroho.
Disinggung terkait apakah PPDB 2025 nantinya akan bertabrakan dengan pelaksanaan sekolah rakyat, Nugroho memastikan tidak akan terjadi. Sebab, sekolah rakyat yang baru dijalankan tahun ini pada level SMA.
"Kalau sekolah rakyat untuk yang tingkat TK, SD dan SMP kan belum nih. Ini sekarang baru di SMA. Sehingga ini tidak akan berbenturan," jelasnya.
Sementara terkait kuota PPDB 2025, Nugroho mengaku sampai saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait kuota penerimaan dan kuota rombongan belajar. Sehingga, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan ada berapa kuota untuk sekolah negeri dan sekolah swasta pada PPDB 2025.
"Semua masih dikaji. Jadi kami belum bisa pastikan berapanya," ucap Nugroho.
BACA JUGA: Soal PPDB, Disdikpora Sesuaikan dengan Kebijakan Pusat
Sekadar diketahui, pada PPDB 2024, Disdikpora Bantul membuka pendaftaran PPDB tingkat SD pada 24-26 Juni 2024 secara luring. Adapun hasil seleksi diumumkan pada 26 Juni 2024 dan pendaftaran ulang dilakukan pada 27 dan 28 Juni 2024.
Untuk PPDB SMP, dilaksanakan secara daring atau online, dengan empat jalur yaitu zonasi (55%), prestasi (30%), afirmasi (15%) dan sisanya perpindahan tugas orang tua atau wali. Untuk pendaftaran PPDB SMP negeri dimulai pada 24 sampai 26 Juni 2024 untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi, untuk kemudian pengumuman pada 27 Juni 2024, dan pendaftaran ulang pada 27 dan 28 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News