Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup

2 months ago 36

8000hoki Login web Slots Maxwin China Terbaru Sering Menang Full Banyak

hokikilat Agen situs Slot Gacor Singapore Terpercaya Gampang Lancar Menang Setiap Hari

1000hoki List Daftar website Slots Gacor Myanmar Terbaik Pasti Lancar Scatter Banyak

5000hoki.com Situs website Slot Maxwin Japan Terbaik Gampang Win Full Terus

7000 hoki List ID website Slots Maxwin Indonesia Terkini Mudah Jackpot Full Non Stop

9000 Hoki Online List Platform website Slot Maxwin Terpercaya Pasti Scatter Full Terus

List Agen situs Slot Gacor server Terbaru Sering Menang Setiap Hari

Idagent138 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Luckygaming138 login Akun Slot Terbaik

Adugaming login Akun Slot Anti Rungkat

kiss69 login Slot Gacor Terpercaya

Agent188 Daftar Akun Slot Maxwin

Moto128 Daftar Akun Slot Game Terpercaya

Betplay138 login Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Letsbet77 Slot Anti Rungkat Terpercaya

Portbet88 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Jfgaming168 login Slot Game Terbaik

Mg138 Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Adagaming168 Slot Anti Rungkat Online

Kingbet189 Slot Gacor Terpercaya

Summer138 Daftar Id Slot Anti Rungkat

Evorabid77 Daftar Id Slot Game Online

bancibet Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

adagaming168 Slot

Medan, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Bebas Ginting yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim yang diketuai Adil Simarmata dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/3).

Tak hanya Bebas Ginting, dalam persidangan terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa lain. Terdakwa Yunus Saputra Tarigan divonis pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Rudi Apri Sembiring dipidana penjara 20 tahun.

Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair jaksa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai nilai kemanusiaan. Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya tetapi juga terhadap dua orang tak berdosa yakni anak dan cucu korban Rico.

Kemudian perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit

Untuk hal meringankan yang perbuatan Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan tidak ada. Sementara hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa Rudi lantaran belum pernah dihukum.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan mati oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu untuk Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menentukan sikap apakah banding atau pikir pikir atas putusan itu.

Pembunuhan terhadap Rico Sempurna dan keluarganya terjadi pada 27 Juni 2024 lalu. Saat itu, satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu  di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, hangus dibakar.

Empat orang tewas terbakar yakni Rico Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).

Dalam kasus ini, tiga orang dijadikan tersangka antara lain Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Ketua AMPI Tanah Karo Bebas Ginting. Ketiganya disebut polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.

Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu.

Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat praktik perjudian. Selain itu Bebas Ginting alias Bulang merupakan orang kepercayaan Koptu HB untuk menjaga bisnis judi tersebut.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap bahwa Rico Sempurna Pasaribu selama ini mendapatkan jatah uang mingguan judi dari Koptu HB. Belakangan Rico membuat berita terkait keterlibatan Koptu HB dalam bisnis haram itu. Setelah pemberitaan itulah, pembakaran terjadi.

Dalam persidangan beragenda saksi, Eva anak dari Rico Sempurna Pasaribu sempat membawa bukti rekaman percakapan dengan Bulang. Dalam percakapan itu, Bulang mengaku kepada Eva bahwa dia disuruh Koptu HB. Eva sendiri pernah bekerja di lapak judi milik Koptu HB tersebut.

(fnr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |