Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup

3 months ago 47

8000hoki ID server Slot Maxwin China Terpercaya Sering Jackpot Full Terus

hoki kilat slot Pusat Agen server Slot Maxwin Indonesia Terkini Sering Lancar Win Full Banyak

1000hoki.com Data ID situs Slot Maxwin Vietnam Terkini Gampang Lancar Win Non Stop

5000 Hoki Online List Login web Slot Maxwin Indonesia Terpercaya Sering Scatter Non Stop

7000 hoki Data ID server Slot Maxwin Terkini Mudah Win Non Stop

9000hoki.com Data Agen website Slots Maxwin Malaysia Terbaik Gampang Lancar Menang Terus

Alternatif Slot Maxwin server Indonesia Terpercaya Pasti Lancar Menang Non Stop

Idagent138 login Id Slot Game

Luckygaming138 login Id Slot Online

Adugaming Daftar Slot Anti Rungkat

kiss69 Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Agent188 Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

Moto128 login Id Slot Maxwin Terbaik

Betplay138 Daftar Slot Gacor Terbaik

Letsbet77 login Akun Slot Game Terbaik

Portbet88 login Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Jfgaming login Slot Online

MasterGaming138 Daftar Akun Slot Gacor Online

Adagaming168 Daftar Akun Slot Maxwin Terpercaya

Kingbet189 Daftar Id Slot Game Online

Summer138 Daftar Slot Maxwin Terpercaya

Evorabid77 Daftar Id Slot Maxwin Terpercaya

bancibet Akun Slot Anti Rungkat Online

adagaming168 Slot Anti Rungkat

Medan, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Bebas Ginting yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim yang diketuai Adil Simarmata dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/3).

Tak hanya Bebas Ginting, dalam persidangan terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa lain. Terdakwa Yunus Saputra Tarigan divonis pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Rudi Apri Sembiring dipidana penjara 20 tahun.

Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair jaksa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai nilai kemanusiaan. Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya tetapi juga terhadap dua orang tak berdosa yakni anak dan cucu korban Rico.

Kemudian perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit

Untuk hal meringankan yang perbuatan Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan tidak ada. Sementara hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa Rudi lantaran belum pernah dihukum.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan mati oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu untuk Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menentukan sikap apakah banding atau pikir pikir atas putusan itu.

Pembunuhan terhadap Rico Sempurna dan keluarganya terjadi pada 27 Juni 2024 lalu. Saat itu, satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu  di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, hangus dibakar.

Empat orang tewas terbakar yakni Rico Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).

Dalam kasus ini, tiga orang dijadikan tersangka antara lain Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Ketua AMPI Tanah Karo Bebas Ginting. Ketiganya disebut polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.

Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu.

Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat praktik perjudian. Selain itu Bebas Ginting alias Bulang merupakan orang kepercayaan Koptu HB untuk menjaga bisnis judi tersebut.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap bahwa Rico Sempurna Pasaribu selama ini mendapatkan jatah uang mingguan judi dari Koptu HB. Belakangan Rico membuat berita terkait keterlibatan Koptu HB dalam bisnis haram itu. Setelah pemberitaan itulah, pembakaran terjadi.

Dalam persidangan beragenda saksi, Eva anak dari Rico Sempurna Pasaribu sempat membawa bukti rekaman percakapan dengan Bulang. Dalam percakapan itu, Bulang mengaku kepada Eva bahwa dia disuruh Koptu HB. Eva sendiri pernah bekerja di lapak judi milik Koptu HB tersebut.

(fnr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |