Menyalurkan zakat fitrah: Baik lewat amil atau langsung ke mustahik?

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Zakat merupakan rukun Islam keempat, yang menjadi bukti keimanan seorang Muslim. Dalam ajaran Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta.

Zakat yang terkumpul kemudian disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ’I wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu’allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, orang-orang yang sedang dijinakkan hatinya (mualaf), untuk membebaskan budak, orang yang berutang, di jalan Allah, serta bagi mereka yang sedang dalam perjalanan. Ini adalah ketetapan dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui serta Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Dalam praktiknya, ada tiga pihak yang terlibat dalam proses zakat, yakni muzaki (pemberi zakat), mustahik (penerima zakat), dan amil (pengelola zakat). Amil bertanggung jawab untuk mendistribusikan zakat dari pemberi zakat kepada para penerima zakat yang termasuk dalam delapan kategori tersebut.

Namun, muncul pertanyaan mengenai mana yang lebih utama, menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik atau menyerahkannya melalui amil? Simak penjelasannya berikut ini. Melansir situs dompet dhuafa, dan berbagai sumber lainnya.

Baca juga: Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Menentukan cara terbaik dalam menyalurkan zakat fitrah

Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT secara jelas menyebutkan bahwa zakat memiliki pengurus atau petugas khusus yang disebut amil. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 103, di mana Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat untuk "mengambil" sebagian harta dari para aghniya, yaitu orang-orang yang memiliki kekayaan atau mampu mencukupi kebutuhan-nya sendiri.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli ‘alaihim, inna shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî‘un ‘alîm

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Makna dari "sebagian harta" dalam ayat tersebut merujuk pada zakat. Dalam tafsir Al-Maraghi, dijelaskan bahwa zakat berfungsi sebagai sarana penyucian bagi para aghniya, baik dari dosa akibat ketidakterlibatan mereka dalam peperangan maupun dari kecintaan berlebihan terhadap harta.

Selain itu, zakat juga membersihkan mereka dari sifat buruk yang dapat muncul karena kekayaan, seperti kikir dan tamak. Oleh sebab itu, Rasulullah SAW kemudian mengutus para sahabat untuk mengumpulkan zakat dari kaum Muslimin.

Pada masa Rasulullah SAW, pengumpulan dan pengelolaan zakat dilakukan oleh sebuah panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka diberi wewenang penuh oleh Nabi SAW untuk mendata kaum Muslimin yang memiliki kewajiban menunaikan zakat. Setelah itu, mereka bertugas menyalurkan zakat kepada delapan golongan yang berhak menerimanya.

Panitia zakat ini dibentuk secara khusus dengan tugas yang terarah. Mereka melakukan pendataan terhadap para muzaki dan mustahik agar informasi yang diperoleh lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan sistem ini, kesalahan dalam pendistribusian zakat, seperti penyaluran yang tidak tepat sasaran, dapat dihindari.

Baca juga: Mengapa zakat fitrah wajib? Ini keutamaannya bagi umat Islam

Lebih baik mana menyalurkan zakat fitrah, melalui amil atau langsung ke mustahik?

Dalam menunaikan zakat fitrah, terdapat dua cara utama dalam penyaluran-nya, yaitu melalui amil zakat atau langsung kepada mustahik. Masing-masing cara memiliki keutamaan dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar zakat dapat tersalurkan dengan baik dan sesuai syariat Islam.

Berikut adalah pembahasan mengenai keutamaan menyalurkan zakat melalui amil, kondisi yang membolehkan penyaluran langsung, serta hal-hal yang perlu diperhatikan jika memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik.

1. Keutamaan menyalurkan zakat fitrah melalui amil

Menyerahkan zakat fitrah kepada amil lebih dianjurkan karena mereka memiliki wewenang khusus serta sistem pendistribusian yang lebih terorganisir. Hal ini memastikan zakat tersalurkan secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Baca juga: Sering disamakan, ini perbedaan zakat fitrah dan zakat mal

2. Kondisi yang membolehkan penyaluran langsung

Dalam situasi tertentu, zakat fitrah boleh disalurkan langsung kepada mustahik, misalnya jika tidak ada amil di suatu wilayah atau jika amil yang ada terbukti tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

3. Pentingnya riset sebelum menyalurkan zakat secara langsung

Jika memilih untuk menyalurkan zakat langsung, penting untuk melakukan riset dan verifikasi agar bantuan benar-benar diberikan kepada yang berhak. Kunjungan langsung dapat membantu memahami kondisi mustahik serta memastikan zakat tepat sasaran.

4. Dampak positif dari penyaluran zakat secara langsung

Berinteraksi langsung dengan penerima zakat dapat memberikan dampak lebih besar, karena selain memberikan bantuan, Anda juga bisa memahami kebutuhan mereka dengan lebih baik serta menjalin hubungan sosial yang lebih erat.

Kesimpulannya, menyalurkan zakat fitrah melalui amil lebih dianjurkan karena mereka memiliki wewenang dan sistem distribusi yang lebih terstruktur, sehingga zakat dapat tersalurkan secara adil sesuai syariat Islam.

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti tidak adanya amil atau jika amil tidak amanah, zakat fitrah boleh diberikan langsung kepada mustahik. Jika memilih menyalurkan zakat secara langsung, penting untuk melakukan riset agar bantuan tepat sasaran. Selain itu, interaksi langsung dengan penerima zakat dapat memberikan dampak sosial yang lebih positif.

Baca juga: Panduan waktu membayar zakat fitrah agar ibadah sah dan berpahala

Baca juga: Kenali apa itu zakat fitrah dan zakat mal

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |