Jakarta (ANTARA) - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu menjalankannya. Namun, bagaimana dengan orang yang sudah lanjut usia dan mengalami kesulitan berpuasa?
Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena faktor usia atau kondisi kesehatan. Dalam hal ini, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan menggantinya melalui fidyah.
Lalu, bagaimana hukum dan kriteria bagi orang tua yang tidak sanggup berpuasa? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Penyebab lansia kerap alami iritasi kulit dan cara mengatasinya
Hukum puasa bagi orang yang sudah lanjut usia
Melansir situs Baznas, puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Quran, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, yang menjelaskan bahwa ibadah puasa diperintahkan bagi orang-orang beriman sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelumnya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba ‘alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alalladzîna ming qablikum la‘allakum tattaqûn
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah 2:183)
Puasa Ramadan diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti sudah baligh, berakal sehat, serta mampu menjalankannya secara fisik. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ianatuth Thalibin, sebuah syarah dari Fathul Muin karya Syekh Sayyid Bakri Syatha.
Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa puasa Ramadhan menjadi kewajiban bagi setiap mukallaf yang telah mencapai usia baligh, memiliki akal yang sehat, serta mampu menjalankan puasa baik dari segi fisik maupun ketentuan syariat.
Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa karena alasan tertentu, terutama jika hal itu berpotensi membahayakan kesehatan atau keselamatan dirinya.
Baca juga: Lansia berkolesterol bisa aman berpuasa bila disiplin pola makan
Mengacu pada penjelasan dalam kitab Kasyifatus Saja fi Syarhi Safinatun Najah karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, terdapat beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, seperti:
1. Musafir
2. Orang sakit
3. Lansia yang sudah lemah, serta
4. Perempuan yang sedang hamil.
Khusus bagi lansia, ada kriteria tertentu yang menentukan apakah seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Menurut Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna fi Hilli Al-Fadzi Abi Syuja, orang yang dianggap lanjut usia dan diberikan keringanan berpuasa adalah mereka yang sudah berumur di atas 40 tahun, perempuan yang telah lanjut usia, serta orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.
Jika mereka merasa kesulitan yang sangat berat dalam menjalankan puasa, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi diwajibkan membayar fidyah dengan memberikan makanan sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan ini juga didukung oleh dalil dalam Al-Quran, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa bagi orang-orang yang merasa kesulitan berpuasa, terdapat keringanan untuk menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin sebagai bentuk pengganti puasa yang ditinggalkan.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn
Artinya: Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Baca juga: Vaksinasi lansia di Jakarta Utara tetap berlangsung selama Ramadan
Dengan demikian, hukum puasa bagi lansia diperbolehkan mereka untuk tidak berpuasa dengan syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya, asalkan memenuhi kriteria yang ditentukan. Namun, bagi lansia yang masih memiliki kekuatan untuk menjalankan puasa, mereka tetap diwajibkan untuk berpuasa.
Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu, termasuk lansia yang sudah lemah atau tidak lagi memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa.
Dan berdasarkan penjelasan para ulama dan dalil Al-Quran, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat menggantinya melalui fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Baca juga: Ratusan lansia jadi santri Pondok Sepuh Payaman
Baca juga: RSIA Bunda Aliyah gelar bukber dengan anak yatim dan lansia
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025