KPK Panggil Stafsus Menaker Era Hanif Dhakiri

6 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim (LH), sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Mbah Tupon Sebut Ada 7 Tersangka

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama LH sebagai staf khusus Menaker. Ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya tanggal 10 Juni,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa anggota DPR RI periode 2019–2024 tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 9.15 WIB.

Sebelumnya, Luqman Hakim sempat dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi kasus tersebut pada Selasa (10/6). Akan tetapi, dia berhalangan hadir dikarenakan sakit.

KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |