Komnas HAM Ungkap Sosok V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar

2 days ago 6

Kupang, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sosok seorang perempuan berinisial V dalam pusaran kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sosok perempuan berinisial V tersebut diduga berperan sebagai perantara untuk mencari anak di bawah umur atas permintaan dari AKBP Fajar.

Perempuan berinisial V kemudian membawa perempuan F (yang kini menjadi tersangka) kepada AKBP Fajar. Perempuan V juga meminta kepada F untuk mengaku sebagai anak SMP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosok perempuan V ini terungkap dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh AKBP Fajar.

"Sdr. Fajar menggunakan perantara Sdri. V untuk mencari anak di bawah umur. Sdri. V kemudian meminta Sdri. F (tersangka usia 20 tahun) untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama kepada Sdr. Fajar," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (28/3).

Dalam rilis tertulis Komnas HAM, Uli menyebut Komnas HAM telah meminta keterangan dari dua korban anak berusia 13 tahun dan 16 tahun. Termasuk orangtua korban anak berusia enam tahun dan juga tersangka perempuan F yang membantu AKBP Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu kata Uli, Komnas HAM meminta keterangan dari Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda NTT terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

"Melakukan peninjauan lokasi dan permintaan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara," ujar Uli.

Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran itulah, Komnas HAM mendapatkan temuan bahwa tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar telah melibatkan perantara dan atau melalui aplikasi pesan.

AKBP Fajar juga telah menggunakan perantara perempuan berinisial V untuk mencari anak dibawah umur. Sosok V kemudian meminta dan membawa perempuan F kepada AKBP Fajar.

Melalui F juga, AKBP mendapat anak atau perempuan yang lebih muda dengan alasan suka bermain dengan anak perempuan.

"Sdr. Fajar juga meminta Sdri. F untuk dibawakan anak perempuan yang lebih muda dengan alasan suka bermain dengan anak perempuan," jelas Uli.

Menurut Uli, Komnas HAM juga mendapat keterangan dari F bahwa dia tidak tahu jika anak berusia enam tahun yang dibawanya sesuai permintaan AKBP Fajar untuk dicabuli.

"Tanpa diketahui Sdri. F, Sdr. Fajar mencabuli dan merekam perbuatan asusila tersebut," katanya.

Disampaikan Uli, video yang direkam dan disebarluaskan oleh AKBP Fajar dilakukan tanpa konsen dari korban anak berusia enam tahun. 

Selain melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia enam tahun, Komnas HAM juga mendapatkan fakta jika AKBP Fajar juga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 tahun dan 13 tahun. Untuk anak 16 tahun yang ditemukan melalui aplikasi MiChat.

Lalu melalui perantara dari anak 16 tahun itu juga, AKBP Fajar meminta agar dibawakan anak berusia 13 tahun lagi. Dan anak berusia 13 tahun tersebut juga mendapat tindakan asusila dari AKBP Fajar.

Uli juga membeberkan temuan dari hasil penelusuran, AKBP Fajar setidaknya telah melakukan tujuh kali pemesanan kamar atas nama dirinya di beberapa hotel di Kota Kupang.

Berdasarkan temuan tersebut Komnas HAM menegaskan bahwa telah terjadi pelanggan HAM yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia enam tahun.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi yang dimintai konfirmasi terkait sosok perempuan berinisial V yang diungkap Komnas HAM belum merespon permintaan konfirmasi dari CNNIndonesia.com.

(fra/ely/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |