Ketua DPR: Tidak Boleh Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual di Kampus

1 week ago 7

  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Pernyataan itu disampaikan Puan menyusul terungkapnya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang Guru Besar Universitas Gajah Mada.

Selasa, 08 Apr 2025 19:26:00

 Tidak Boleh Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual di Kampus Ketua DPR: Tidak Boleh Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual di Kampus (©merdeka.com)

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus. Ia pun mendorong agar pelaku pelecehan seksual mendapat hukuman setimpal.

Pernyataan itu disampaikan Puan menyusul terungkapnya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) terhadap belasan mahasiswi di kediaman pribadinya.

"Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya," kata Puan, Selasa (8/4/2025).

Kasus yang menyeret dosen berinisial EM dari Fakultas Farmasi UGM itu mengemuka setelah laporan mengenai pelecehan seksual dengan modus bimbingan skripsi atau tesis di luar kampus selama periode 2023–2024. Padahal, UGM telah mengatur bahwa aktivitas perkuliahan wajib dilaksanakan di lingkungan kampus.

"Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik," ujar Puan.

Puan menyebut bahwa kampus seharusnya menjadi ruang yang aman dan bermartabat, bukan tempat yang mengancam masa depan mahasiswa. Ia pun mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, tanpa adanya kekebalan hukum.

"Saya harap proses hukum dapat berjalan secara profesional. Tidak boleh ada kekebalan hukum meski pelaku adalah guru besar atau tokoh terkemuka. Hukum harus berdiri tegak, tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum," tegasnya.

Puan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang berstatus tokoh pendidik. Ia juga mendorong agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) memiliki kewenangan lebih luas agar tidak sekadar menjadi formalitas.

"Sekali lagi, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap kekerasan seksual. Terlebih jika itu terjadi di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi generasi muda kita," jelas cucu Bung Karno tersebut.

"Dalam UU TPKS juga diatur adanya pemberat hukuman jika pelaku merupakan seorang tokoh pendidik. Saya harap hal ini juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus ini," tutup Puan.

Artikel ini ditulis oleh

Heri Winarno
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Ketua DPR Minta Perguruan Tinggi Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungannya

Ketua DPR Minta Perguruan Tinggi Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungannya

Puan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan

Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus

Cegah Pelecehan Seksual, Komisi III Minta Kerja Sama Perguruan Tinggi dengan Penegak Hukum

Cegah Pelecehan Seksual, Komisi III Minta Kerja Sama Perguruan Tinggi dengan Penegak Hukum

Sahroni juga menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak kampus dan penegak hukum dalam menciptakan mekanisme penanganan kasus pelecehan seksual.

DPR 3 bulan yang lalu

 Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Puan Berharap Ada Keadilan Bagi Guru Supriyani

Puan Berharap Ada Keadilan Bagi Guru Supriyani

Puan juga prihatin atas banyaknya guru yang terseret kasus hukum karena mendisiplinkan siswa dianggap sebagai pelanggaran.

 Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Seberat-beratnya

Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Seberat-beratnya

Puan mengingatkan Polri agar kasus serupa tidak terulang, terutama karena pelanggaran yang dilakukan Fajar tergolong berat.

Soroti Kasus Cabul Eks Kapolres Ngada, Puan Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat

Soroti Kasus Cabul Eks Kapolres Ngada, Puan Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat

Puan menegaskan bahwa negara harus lebih aktif dalam mencegah kasus kekerasan seksual, termasuk melalui edukasi di lingkungan keluarga, sekolah, dan komunitas.

Puan Soroti Pungli di Sekolah, Tegaskan Perlunya Pengawasan Ketat

Puan Soroti Pungli di Sekolah, Tegaskan Perlunya Pengawasan Ketat

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan sistem pendidikan di Indonesia harus transparan dan bebas dari pungutan liar.

Disorot DPR, UGM Didesak Beri Hukuman Setimpal ke Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual

Disorot DPR, UGM Didesak Beri Hukuman Setimpal ke Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian berharap, Satgas PPKPT dapat memberikan hukuman setimpal.

 Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Disanksi Seberat-beratnya

Puan: Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Disanksi Seberat-beratnya

Dia juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Puan Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Pemulihan bagi Korban Kekerasan Seksual

Puan Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Pemulihan bagi Korban Kekerasan Seksual

Puan mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kemensos dalam memberikan pendampingan bagi korban.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |