Hukum mengemis online di TikTok dalam pandangan Islam

12 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Fenomena mengemis online di TikTok dengan cara ekstrem, seperti berjoget berlebihan, berendam di lumpur, atau melakukan tantangan aneh demi mendapatkan donasi, semakin banyak ditemukan. Aksi ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat karena dianggap mengaburkan batas antara hiburan dan eksploitasi diri.

Para pelaku biasanya melakukan siaran langsung (live streaming) sambil meminta penonton mengirimkan hadiah virtual (gift) yang dapat ditukar dengan uang. Praktik ini semakin menuai kritik, terutama jika dilakukan oleh individu yang sebenarnya sehat dan masih mampu bekerja.

Dalam Islam, konsep meminta-minta memiliki batasan yang jelas, di mana seseorang dianjurkan untuk bekerja dan berusaha terlebih dahulu sebelum meminta bantuan kepada orang lain. Dalam ajaran Islam, mengemis diperbolehkan hanya dalam keadaan darurat atau ketika seseorang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.

Lebih dari sekadar masalah etika, fenomena ini juga menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Jika terus dibiarkan, kebiasaan ini dapat membentuk mentalitas instan di masyarakat, di mana seseorang lebih memilih mencari simpati publik ketimbang berusaha dengan cara yang lebih produktif.

Baca juga: 5 kewajiban seorang anak laki-laki terhadap ibu usai menikah

Hukum mengemis online di TikTok menurut Islam

Dalam pandangan Islam, perbuatan meminta-minta tanpa alasan yang dibenarkan dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama. Islam menekankan pentingnya menjaga martabat dan harga diri, serta mendorong umatnya untuk bekerja keras dalam mencari nafkah yang halal. Rasulullah SAW bersabda, "Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah."

Abu Hamid al-Ghazali, seorang ulama terkemuka, menjelaskan bahwa meminta-minta tanpa kebutuhan mendesak dapat merendahkan martabat seseorang. Beliau menekankan bahwa tindakan tersebut menunjukkan ketidakpuasan terhadap rezeki yang telah Allah berikan dan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Baca juga: Keutamaan doa dalam sujud rakaat terakhir shalat

Dalam Islam, mengemis online di TikTok hukumnya haram. Hal ini karena mengemis bertentangan dengan ajaran Islam dan merupakan perbuatan hina. Islam melarang pemeluknya untuk meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya unsur darurat ataupun adanya kebutuhan mendesak. Rasulullah SAW bersabda:

قال رسول الله من سأل وعنده ما يغنيه فإنما يستكثر من النار

Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Barang siapa yang meminta-minta sedangkan ia memiliki perkara yang mencukupinya maka ia sedang memperbanyak (bagian) dari api neraka,’” (HR Abu Dawud).

Selain itu, tindakan mengemis online dapat menyebabkan ketergantungan dan mengurangi semangat untuk bekerja keras. Islam mendorong umatnya untuk berusaha dan tidak bergantung pada belas kasihan orang lain tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, fenomena mengemis online melalui TikTok dipandang tidak sesuai dengan etika dan ajaran Islam.

Oleh karena itu, umat Islam perlu lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial agar tidak terjebak dalam perilaku yang dapat merendahkan martabat. Media sosial seharusnya digunakan untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, penting untuk tetap berpegang pada nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam. Sikap menjaga kehormatan dan berusaha mencari rezeki dengan cara yang baik harus selalu diutamakan dalam setiap aktivitas, termasuk di dunia digital, demikian mengutip dari sejumlah sumber.

Baca juga: Bagaimana ketentuan fidyah puasa Ramadhan dalam Islam? Ini ulasannya

Baca juga: Bagaimana menyikapi seorang Muslim yang terang-terangan tidak puasa?

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |