Makan siang bergizi gratis. / Foto Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) membantah menggelapkan dana mitra dapur milik Ira Mesra Destiawati, 59.
Sebelumnya mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.
Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
BACA JUGA: MBG Mustahil Diterapkan Serentak di DIY, Sekda: Butuh Rp1 Miliar Per Hari
"Bahwa pembayaran sudah diterima, sudah di-'keep' tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara," kata kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak dilansir Antar, Jumat (25/4/2025).
Timoty menegaskan, bantahan ini disampaikan lantaran adanya perbedaan pendapat terkait perhitungan. Karena itu, sebagai yayasan untuk Program MBG bersama tim pengelola dapur masih membutuhkan data-data pendukung yang transparan terkait dana.
"Yayasan Media Berkat Nusantara bersama tim pengelolaan dapur tersebut membutuhkan data-data transfer konkret data pendukung yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mencarikan solusi terkait perbedaan perhitungan, pendapat dan mempertimbangkan arahan Badan Gizi Nasional (BGN). "Maka poin-poinnya adalah pembayaran dari instansi itu sudah ada di dalam rekening dan tidak berubah," katanya.
Ia tidak bisa merinci angka dalam rekening lantaran merupakan perlindungan data pribadi. Pihaknya menegaskan proyek pemerintah ini harus didukung lantaran baik bagi masyarakat.
"Jadi penyelewengan dana tidak ada, itikad baik dijaga, uangnya masih ada dan terakhir data pendukung harus konkret. Jadi enggak mungkin kita bayarkan tidak sesuai data, repot nanti negara kita ini," katanya.
Sebelumnya Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
BACA JUGA: PM Shigeru Ishiba Tabur Bunga di Makam Khusus Tentara Jepang TMP Kalibata
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu. Dinyatakan pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara