Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Mahkamah Konstitusi menyoroti dalil terkait tidak terpenuhinya syarat pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 yang sebelumnya tidak dipersoalkan, justru baru muncul setelah rekapitulasi dan pencoblosan ulang dilaksanakan.
Ihwal ini setidaknya muncul dalam sidang Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXII/2024 terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya dan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Siak di MK, Jakarta, Jumat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang menyidangkan Perkara Nomor 311 mempertanyakan munculnya dalil calon wakil bupati Puncak Jaya nomor urut 1 sekaligus peraih suara terbanyak, Mus Kogoya, tidak memenuhi syarat karena masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif hingga Januari 2025.
"Kalau soal syarat, yang saudara persoalkan itu kok bisa baru muncul persoalannya sekarang, itu sebenarnya pada saat-saat yang kemarin, apakah memang sudah saudara sampaikan persoalan itu?" ucap Enny kepada kuasa hukum pemohon.
BACA JUGA: Daftar 26 Gugatan Pilkada yang Dikabulkan MK, Ada yang Gelar Pemungutan Suara Ulang
Enny mempertanyakan bukti-bukti yang berkaitan dengan dalil tersebut. "Bukti-bukti yang berkaitan dengan ini apakah memang baru saudara peroleh sekarang atau memang dari awal saudara sembunyikan, bagaimana ceritanya? Ini perlu nanti dijelaskan," katanya.
Selain itu, Enny juga meminta KPU Kabupaten Puncak Jaya selaku pihak termohon, Mus Kogoya selaku pihak terkait, dan Bawaslu untuk memberikan keterangan yang lengkap atas dalil dimaksud dalam persidangan berikutnya.
Perkara Nomor 311 dimohonkan oleh calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga. Salah satu dalil yang mereka kemukakan, yaitu Mus Kogoya seharusnya didiskualifikasi karena masih menjabat sebagai ASN saat mencalonkan diri.
"Mus Kogoya masih menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga Januari 2025. Bahkan, dalam data BKN disebutkan bahwa pemberhentiannya dilakukan tanpa hak pensiun dan baru efektif per 25 Januari 2025. Ini jelas melanggar ketentuan," kata kuasa hukum pemohon M. Imam Nasef.
Adapun rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Pilkada Puncak Jaya, Papua Tengah, dilakukan atas dasar Putusan MK Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Mus Kogoya dan pasangannya, Yuni Wonda.
BACA JUGA: Terkait Putusan MK yang Membatalkan Pemenang Pilkada Serang, Ini Tanggapan PAN
Ketika itu, MK menyatakan dalil Yuni-Mus perihal adanya kondisi khusus berupa sabotase atau perampasan logistik pilkada dengan intimidasi senjata tajam yang diduga dilakukan oleh Miren-Mendi beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Pilkada Puncak Jaya hanya diikuti dua pasangan calon, yakni Yuni Wonda dan Mus Kogoya (nomor urut 1) serta Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (nomor urut 2).
MK juga menyoroti kecenderungan dalil serupa dalam sidang Perkara Nomor 312. Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang mempertanyakan kepada pihak pemohon, yakni calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1 Sugianto, mengapa ia baru mengajukan permohonannya setelah PSU dilaksanakan.
Ketua MK mempertanyakan itu karena Sugianto selaku pemohon mendalilkan bahwa calon bupati Siak nomor urut 3 sekaligus peraih suara terbanyak, Alfedri, pernah menjabat sebagai bupati setempat selama dua periode. "Mengapa ketika putusan KPU yang pertama tidak mengajukan gugatan?" tanya Suhartoyo.
"Kalau itu kami tidak bisa menjawab, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Sugianto, Justinus Tampubolon.
Suhartoyo heran, "Loh, Anda kan kuasa hukum? Pasti saudara ada diskusi ke sana, ‘kan?" "Karena sudah ada yang mengajukan (gugatan) juga waktu itu, Yang Mulia, untuk PSU," ucap Justinus.
Pilkada Kabupaten Siak 2024 diikuti tiga pasangan calon: Irving Kahar Arifin dan Sugianto (nomor urut 1), Afni Z. dan Syamsurizal (nomor urut 2), serta Alfedri dan Husni Merza (nomor urut 3).
Sebelumnya, Alfedri-Husni Merza menjadi satu-satunya penggugat hasil pemungutan suara serentak tanggal 27 November 2024. Dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara