- PERISTIWA
- REGIONAL
KPU Sulsel pun memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana.
Rabu, 09 Apr 2025 20:50:48

Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin nyaris didiskualifikasi akibat tidak menyertakan administrasi pernah menjadi terpidana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan pun memberikan waktu lima hari kepada Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan ke media terkait pernah menjadi terpidana.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo terkait pelanggaran administrasi Cawawalkot Palopo Akhmad Syarifuddin. KPU Sulsel pun memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana.
"Ome (Akhmad Syarifuddin) wajib mengumumkan statusnya secara jujur sebagai mantan terpidana," ujar Hasbullah kepada wartawan, Rabu (9/4).
Selanjutnya, kata Hasbullah, KPU akan melakukan klarifikasi ke instansi terkait untuk pemenuhan syarat pencalonan Ome nantinya.
"Kita sudah mengirimkan surat tindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu Palopo. Keputusan kami sudah melalui telaah hukum," kata Hasbullah.

Sebelumnya Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi Cawawalkot Palopo Akhmad Syarifuddin karena menemukan pelanggaran administrasi pencalonan. Dalam rekomendasi tersebut, Akhmad Syarifuddin tidak mengungkapkan pernah menjadi terpidana
Status terpidana yang pernah disandang Akhmad Syarifuddin sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Reskk Adi Putra. Hasil laporan tersebut menyebutkan Akhamad Syarifuddin dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat 2, huruf G Undang-Undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024.
Artikel ini ditulis oleh


MK Diskualifikasi Kemenangan Kader Gerindra di Pilkada Palopo, Ini Akar Masalahnya
MK memerintahkan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi kader Partai Gerindra Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo.

MK Diskualifikasi Cawabub Pasaman, Ini Kata KPU Sumbar
Anggit pernah dijatuhi hukuman selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022.

Cawabup Pasaman Ini Didiskualifikasi Gara-Gara Sembunyikan Status Mantan Narapidana
MK mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 01.



Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
KPK 2 tahun yang lalu

FOTO: MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini
MK memutuskan mendiskualifikasi Cawabup Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution karena tak jujur perihal statusnya.

Pilkada Palopo Diulang: Pemenang Dicoret MK Karena Ijazah Palsu, Siapa Penggantinya?
KPU Sulawesi Selatan memproyeksikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo akan digelar 24 Mei 2025.