Drama PSU Pilkada Palopo, Calon Wakil Wali Kota Nyaris Didiskualifikasi karena Pernah Dipidana

1 week ago 6

  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

KPU Sulsel pun memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana.

Rabu, 09 Apr 2025 20:50:48

Drama PSU Pilkada Palopo, Calon Wakil Wali Kota Nyaris Didiskualifikasi karena Pernah Dipidana Drama PSU Pilkada Palopo, Calon Wakil Wali Kota Nyaris Didiskualifikasi karena Pernah Dipidana (©merdeka.com)

Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin nyaris didiskualifikasi akibat tidak menyertakan administrasi pernah menjadi terpidana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan pun memberikan waktu lima hari kepada Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan ke media terkait pernah menjadi terpidana.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo terkait pelanggaran administrasi Cawawalkot Palopo Akhmad Syarifuddin. KPU Sulsel pun memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana.

"Ome (Akhmad Syarifuddin) wajib mengumumkan statusnya secara jujur sebagai mantan terpidana," ujar Hasbullah kepada wartawan, Rabu (9/4).

Selanjutnya, kata Hasbullah, KPU akan melakukan klarifikasi ke instansi terkait untuk pemenuhan syarat pencalonan Ome nantinya.

"Kita sudah mengirimkan surat tindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu Palopo. Keputusan kami sudah melalui telaah hukum," kata Hasbullah.

Drama PSU Pilkada Palopo, Calon Wakil Wali Kota Nyaris Didiskualifikasi karena Pernah Dipidana Drama PSU Pilkada Palopo merdeka.com

Sebelumnya Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi Cawawalkot Palopo Akhmad Syarifuddin karena menemukan pelanggaran administrasi pencalonan. Dalam rekomendasi tersebut, Akhmad Syarifuddin tidak mengungkapkan pernah menjadi terpidana

Status terpidana yang pernah disandang Akhmad Syarifuddin sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Reskk Adi Putra. Hasil laporan tersebut menyebutkan Akhamad Syarifuddin dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat 2, huruf G Undang-Undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024.

Artikel ini ditulis oleh

Muhamad Agil Aliansyah
MK Diskualifikasi Kemenangan Kader Gerindra di Pilkada Palopo, Ini Akar Masalahnya

MK Diskualifikasi Kemenangan Kader Gerindra di Pilkada Palopo, Ini Akar Masalahnya

MK memerintahkan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi kader Partai Gerindra Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo.

MK Diskualifikasi Cawabub Pasaman, Ini Kata KPU Sumbar

MK Diskualifikasi Cawabub Pasaman, Ini Kata KPU Sumbar

Anggit pernah dijatuhi hukuman selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022.

Cawabup Pasaman Ini Didiskualifikasi Gara-Gara Sembunyikan Status Mantan Narapidana

Cawabup Pasaman Ini Didiskualifikasi Gara-Gara Sembunyikan Status Mantan Narapidana

MK mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 01.

Cawalkot dan Komisioner KPU Palopo Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Warga Sulsel Gugat KPU ke PTUN Jakarta, Minta Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Dibatalkan
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

KPK 2 tahun yang lalu

 MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini

FOTO: MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini

MK memutuskan mendiskualifikasi Cawabup Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution karena tak jujur perihal statusnya.

 Pemenang Dicoret MK Karena Ijazah Palsu, Siapa Penggantinya?

Pilkada Palopo Diulang: Pemenang Dicoret MK Karena Ijazah Palsu, Siapa Penggantinya?

KPU Sulawesi Selatan memproyeksikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo akan digelar 24 Mei 2025.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |