BANTUL—Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul, Ani Widayani, meminta pemerintah mengkaji ulang syarat pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) lantaran dinilai terlalu ideal dan tidak sesuai kondisi riil sejumlah kalurahan di Bantul.
Ani menjelaskan banyak persyaratan teknis dalam petunjuk pendirian KDMP yang sulit dipenuhi, seperti akses jalan memadai, kedekatan dengan fasilitas publik, ketersediaan listrik, air, jaringan internet, hingga lokasi yang bebas risiko longsor dan berada di tanah siap bangun. “Kalau lahannya masih sawah, biaya menguruknya dari mana? Itu tidak murah,” ujar mantan Lurah Sumbermulyo tersebut dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).
Menurutnya, setiap kalurahan memiliki keterbatasan berbeda, termasuk soal kepemilikan tanah. Karena itu ia meminta adanya kelonggaran agar pendirian KDMP tetap berjalan tanpa membebani desa. “Harapannya ada kemudahan dengan melihat situasi dan kondisi desa/kalurahan,” katanya.
Ani menegaskan DPRD Bantul mendukung penuh percepatan pendirian KDMP sebagai program prioritas Presiden Prabowo. DPRD bahkan disebut memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan Inpres No. 9/2025, Inpres No. 17/2025, serta Pergub DIY No. 24/2024 berjalan konsisten.
DPRD Bantul juga mendorong tersedianya anggaran untuk pendataan aset tanah dan konsultasi teknis, serta membuka peluang pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk sinkronisasi regulasi dan penanganan hambatan. Koordinasi dengan Pemda DIY, termasuk Biro Tata Pemerintahan dan Dinas Pertanahan, dinilai penting untuk menyederhanakan prosedur izin pemanfaatan tanah.
Selain itu, DPRD mendorong sosialisasi terpadu melibatkan lurah, pamong, BPKal, dan pengurus KDMP agar seluruh pihak memahami alur perizinan dan tata kelola aset. Ani juga mengusulkan penyusunan pedoman teknis terpadu yang menggabungkan aturan pusat dan daerah sehingga memudahkan kalurahan dalam menyusun dokumen serta menyiapkan lokasi KDMP secara akuntabel.
Di lapangan, sejumlah kalurahan mulai melakukan inventarisasi tanah yang berpotensi digunakan untuk lokasi KDMP. Namun proses ini masih terkendala ketidaksesuaian syarat teknis serta belum seragamnya pedoman perizinan pemanfaatan tanah kalurahan. Kondisi ini membuat beberapa desa meminta pendampingan lebih intensif dari pemerintah kabupaten.
Di sisi lain, pemerintah desa berharap standar lokasi KDMP dapat lebih fleksibel agar tidak membatasi ruang gerak pengembangan ekonomi desa. Mereka menilai kehadiran KDMP akan memperkuat rantai pasok lokal, sehingga percepatan izin, penyesuaian syarat, dan kejelasan pedoman sangat dibutuhkan agar program bisa segera terealisasi. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































