Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025, sebuah program yang ditujukan untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, mereka dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa khawatir akan kendala biaya, sehingga kesempatan untuk meraih pendidikan yang lebih baik menjadi lebih terbuka.
Dengan adanya KIP Kuliah, diharapkan lebih banyak pelajar berprestasi dapat melanjutkan studi tanpa terbebani masalah finansial. Program ini tidak hanya meringankan beban biaya kuliah, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung.
Baca juga: Panduan KIP kuliah 2025: syarat, cara daftar, dan besaran bantuan
Apa itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang memberikan beasiswa penuh serta bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satu syarat utama adalah kondisi ekonomi keluarga, termasuk batas maksimal penghasilan orang tua.
Program ini menjadi solusi bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial tetapi ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Meski begitu, banyak calon mahasiswa masih belum memahami batas maksimal penghasilan orang tua yang ditetapkan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui persyaratan secara detail agar dapat memastikan kelayakan sebagai penerima. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kriteria penghasilan KIP Kuliah.
Batas penghasilan orang tua untuk KIP Kuliah 2025
Salah satu syarat utama untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 adalah terkait dengan besaran penghasilan orang tua atau wali. Calon penerima harus memenuhi kriteria ekonomi sebagai berikut:
1. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan.
2. Jika pendapatan kotor gabungan melebihi Rp4.000.000, maka pendapatan per anggota keluarga (dihitung dengan membagi total pendapatan kotor dengan jumlah anggota keluarga) tidak boleh melebihi Rp750.000.
Selain itu, calon penerima juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal tingkat desa atau kelurahan.
Baca juga: Terpopuler, kecelakaan Ciawi hingga MK gelar putusan dismissal
Prioritas penerima KIP Kuliah 2025
Pemerintah menetapkan delapan kategori prioritas penerima KIP Kuliah 2025, yaitu:
1. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau Seleksi Mandiri di PTN.
2. Keluarga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial dari Kementerian Sosial, dan lulus seleksi di PTN.
3. Pemegang KIP SMA yang lulus seleksi di PTS.
4. Keluarga yang tercatat di DTKS atau penerima bantuan sosial Kementerian Sosial, dan lulus seleksi di PTS.
5. Keluarga yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin di desil Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) dan lulus di PTN.
6. Keluarga miskin atau rentan miskin di desil PPKE dan lulus seleksi di PTS.
7. Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
8. Peserta dengan kondisi khusus yang memenuhi syarat miskin atau rentan miskin.
Bagi calon mahasiswa yang tidak termasuk dalam kategori prioritas tersebut, tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi syarat ekonomi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kemarin, pendaftaran KIP-Kuliah hingga finalisasi PDSS
Persyaratan umum pendaftaran KIP Kuliah 2025
Untuk dapat mendaftar KIP Kuliah 2025, calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya (2025, 2024, dan 2023).
2. Usia maksimal 21 tahun.
3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan KIP Kuliah 2025 dapat diakses melalui situs resmi portal KIP Kuliah. Program ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan tinggi tanpa beban biaya kuliah.
Dengan adanya KIP Kuliah 2025, diharapkan semakin banyak generasi muda Indonesia yang dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Baca juga: Pemerintah buka pendaftaran KIP-Kuliah 2025
Baca juga: KIP Kuliah beri peluang warga kurang mampu kenyam pendidikan tinggi
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025