Jakarta (ANTARA) - Bulan suci Ramadhan yang dinanti umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan. Selama seharian menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa, banyak pertanyaan yang kerap muncul, terutama terkait kondisi kesehatan.
Salah satunya adalah mengenai penggunaan suntik dan infus, apakah hal ini dapat mempengaruhi keabsahan puasa seseorang? Di tengah rutinitas ibadah yang meningkat, tidak sedikit orang yang tetap harus menjalani pengobatan atau perawatan medis.
Beberapa kondisi mengharuskan seseorang menerima suntikan atau infus untuk menjaga kesehatan tubuh. Namun, muncul kekhawatiran apakah tindakan medis tersebut bisa membatalkan puasa, mengingat adanya unsur cairan yang masuk ke dalam tubuh.
Perdebatan mengenai hal ini pun sering muncul di tengah masyarakat. Sebagian orang beranggapan bahwa selama tidak dikonsumsi melalui mulut, maka tidak membatalkan puasa, sementara yang lain lebih berhati-hati dengan memilih menunda pengobatan hingga waktu berbuka. Lantas, bagaimana pandangan yang lebih jelas mengenai hal ini?
Baca juga: Menhub: Penyelenggara mudik gratis wajib registrasi di Nusantara Hub
Suntikan nutrisi dan non nutrisi
Para ulama membedakan antara suntikan yang mengandung nutrisi dan yang tidak. Suntikan yang mengandung nutrisi, seperti infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, dianggap membatalkan puasa karena menyerupai makan dan minum. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang memberikan asupan gizi ke dalam tubuh dapat membatalkan ibadah puasa.
Sebaliknya, suntikan non-nutrisi, seperti obat atau vaksin, umumnya tidak membatalkan puasa. Suntikan jenis ini tidak berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman, melainkan hanya sebagai sarana pengobatan. Oleh karena itu, banyak ulama yang berpendapat bahwa penggunaan suntikan non-nutrisi tetap diperbolehkan selama berpuasa.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 juga menegaskan hal tersebut. Dalam fatwa ini, disebutkan bahwa vaksinasi yang diberikan melalui metode injeksi tidak membatalkan puasa. Dengan demikian, umat Islam tetap dapat menerima vaksin atau suntikan obat tanpa perlu khawatir puasanya batal.
Baca juga: Simak kembali info soal MudikPedia 2025, ponsel lipat Huawei Mate X6
Pendapat ulama mengenai Infus
Terkait infus, pendapat ulama bervariasi. Sebagian ulama berpendapat bahwa infus yang mengandung nutrisi membatalkan puasa karena berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman. Sementara itu, infus yang hanya digunakan untuk pengobatan tanpa kandungan nutrisi dianggap tidak membatalkan puasa.
Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatawa Mu'ashirah menyarankan untuk menghindari penggunaan infus saat berpuasa jika memungkinkan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar ibadah puasa tetap terjaga dan terhindar dari hal-hal yang berpotensi membatalkannya.
Anjuran kehati-hatian
Meskipun beberapa tindakan medis tidak membatalkan puasa, para ulama menganjurkan untuk menjadwalkannya pada malam hari jika memungkinkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari perbedaan pendapat dan menjaga kehati-hatian dalam beribadah.
Namun, jika tindakan medis tersebut mendesak dan tidak dapat ditunda, puasa tetap sah selama tidak melibatkan asupan nutrisi melalui suntikan atau infus. Dengan memahami perbedaan antara suntikan dan infus yang membatalkan puasa dan yang tidak, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Baca juga: Bolehkah berbuka puasa langsung makan berat? Simak penjelasannya
Baca juga: Berbuka puasa dengan Mie instan, bagaimana dampaknya bagi kesehatan?
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025