Anak Bos Rental Mobil Respons Vonis Bui Seumur Hidup 2 Anggota TNI AL

1 week ago 6

CNN Indonesia

Selasa, 25 Mar 2025 16:28 WIB

Rizky Agam Syahputra puas dengan vonis seumur hidup untuk tiga prajurit TNI yang menembak dan membunuh ayahnya. Putra bos rental mobil yang dibunuh anggota TNI buka suara soal vonis seumur hidup. ( CNN Indonesia/Muhammad Naufal)

Jakarta, CNN Indonesia --

Rizky Agam Syahputra, anak bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman yang tewas ditembak anggota TNI mengaku puas dengan vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap para pelaku.

"Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," ujarnya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).

Di sisi lain, Rizky juga mengaku menerima keputusan hakim yang menolak pembebanan biaya restitusi kepada ketiga terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan sedari awal tidak berharap Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan biaya restitusi lantaran mengetahui kondisi terdakwa yang tidak memungkinkan untuk membayar.

Pasalnya, kata dia, tuntutan itu sengaja diajukan semata-mata hanya untuk memperberat hukuman bagi ketiga pelaku dalam kasus tersebut.

"Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis, Selasa (25/1). Dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer.

Sementara itu, satu prajurit bernama Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer lantaran hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.

Akan tetapi Majelis Hakim menolak tuntutan oditur militer terkait pembayaran biaya restitusi sebesar Rp796 juta terhadap ketiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman.

"Majelis Hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Arif Rachman saat membaca amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |