- UANG
- EKONOMI
Pembukaan lowongan tersebut menjadi upaya Kadin DKI untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal di tanah air.
Selasa, 22 Apr 2025 09:29:00

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan kerja bagi 10.000 tenaga halal dengan penghasilan sekitar Rp4,5 -10 juta per bulan.
"Kadin DKI Jakarta hadir sebagai penggerak, membuka 10.000 peluang kerja di bidang halal. InshaAllah penghasilan bisa mencapai Rp4,5 juta - Rp10 juta per bulan," ujar Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi dikutip dari Antara Jakarta, Selasa (22/4).
Dia mengatakan, pembukaan lowongan tersebut menjadi upaya Kadin DKI untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal di tanah air. Terlebih, mengingat proyeksi ekonomi halal di Indonesia yang besar.
Diana merujuk data menyatakan bahwa ekspor produksi halal di Indonesia pada tahun 2024 menembus USD 41,4 miliar. Sementara itu, 'State of the Global Islamic Economy Report' menyebutkan bahwa belanja konsumen Muslim global diproyeksikan mencapai USD 2,8 triliun pada tahun 2025.
"Ini potensi yang luar biasa dan harus diimbangi dengan ketersediaan tenaga kerja halal yang berkualitas dan siap kerja," kata dia.
Karena itu, dia berharap pembukaan lowongan kerja bagi tenaga halal dapat menjadi jalan terbuka bagi masyarakat untuk tumbuh bersama industri halal dan menjadi bagian dari solusi ekonomi umat yang lebih adil dan berkelanjutan.
"Dengan semangat dan kerja sama yang kuat, industri halal akan menjadi motor baru penggerak ekonomi nasional. Dan juga untuk warga Jakarta akan menjadi pelaku utamanya," ujar dia.
Lowongan Profesi Pendamping Produk Halal
Adapun lowongan yang dimaksud, yakni profesi pendamping proses produk halal (PPPH/P3H). Konsultan halal Kartina H. Djahamad mengatakan, profesi tersebut bertugas melakukan verifikasi dan validasi dari pernyataan halal pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman agar dapat mengikuti program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).
Adapun syarat untuk menjadi P3H, yakni WNI, wajib Muslim yang dibuktikan dengan KTP dan minimal pendidikan SMA/sederajat. Calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen dalam bentuk foto kopi, yakni KTP, pas foto, Ijazah SMA, NPWP (jika ada) dan buku tabungan halaman muka.
"Peluang dan kesempatan ini untuk siapa saja, laki-laki atau perempuan, selagi dia punya KTP, berapapun usianya, selagi mampu mendampingi pelaku usaha, lalu mampu mendampingi pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halalnya," kata dia.
Kompensasi Sertifikat Halal
Kartina mengemukakan dari setiap sertifikat halal yang terbit, P3H akan mendapatkan kompensasi Rp150.000. Sementara satu pelaku usaha bisa maksimal mengajukan tiga sertifikat halal.
"Setiap hari bisa submit 10 data pelaku usaha, luar biasa tambahan pendapatan Rp1,5 juta per hari," ujar dia.
Dia menambahkan, saat ini terdapat sebanyak 65 juta UMKM di Indonesia, 14 juta di antaranya merupakan pelaku usaha makanan dan minuman. Lalu, dari 14 juta pelaku usaha tersebut, saat ini baru tersertifikasi sekitar 2 juta.
"Artinya ada 12 juta pelaku usaha yang wajib disertifikasi. InshaAllah pekerjaan ini berkesinambungan, karena Indonesia mau menuju atau menjadi pusat produksi halal dunia," katanya.
Artikel ini ditulis oleh

I
Reporter
- Idris Rusadi Putra

Upaya ESQ Mendukung Pemerintah Memperkuat Kolaborasi Mewujudkan Indonesia Pusat Halal Dunia
"Bersama Pak Haikal dan BPJPH, mari kita memaksimalkan peluang ini untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," kata Ary.
Halal 1 tahun yang lalu

Gandeng BPJPH, Kemendag Dorong UMKM Indonesia Menjadi Industri dan Pasar Halal Dunia
UMKM didorong untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum tersebut agar siap berdaya saing.

Membedah Tugas Haikal Hassan Usai Dilantik Jadi Kepala BPJPH
Sebagai Kepala BPJPH, Babe Haikal memiliki tugas untuk terus menggencarkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di Indonesia.