Foto Ilustrasi. - Solopos/Sunaryo Haryo Bayu
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 19.808 kendaraan berplat nomor polisi Kulonprogo baik roda dua maupun roda empat belum membayarkan pajak. Padahal, sejak 2025 ini ada opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) di mana pajak yang dibayar masuk dalam kas daerah dan tidak lagi bagi hasil seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulonprogo, Chris Agung Pramudi mengatakan untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, Pemkab bekerja sama dengan para pamong kalurahan akan mengunjungi pemilik kendaraan.
"Teknisnya, surat penagihan akan dilakukan secara door to door para kendaraan wajib pajak yang sudah terdata. Jumlahnya sebanyak 19.808 yang menunggak sekarang sudah disurati. Nanti akan lanjut penagihan," ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Selain menyurati, kedatangan secara door to door itu juga untuk mengklarifikasi status kendaraan. Apakah kendaraannya masih dimiliki, dijual atau dalam keadaan hilang. Menurutnya, ketika kendaraan wajib pajak tersebut sudah tidak dimiliki harus mengkonfirmasi statusnya.
"Agar tidak menjadi potensi semu. Dikira wajib pajak ternyata sudah tidak," sambungnya.
Chris Agung menyampaikan, klarifikasi itu juga termasuk dalam kondisi kendaraan apakah masih prima atau sudah rusak. Pasalnya, kondisi juga akan menentukan status pembayaran pajak.
Dia tidak dapat memastikan potensi besaran pajak yang didapati dari 19.808 kendaraan itu berapa lantaran itu menjadi kewenangan Samsat Kulonprogo.
"Kalau jumlah wajib pajak kendaraan diperkirakan sebanyak 200 ribu," jelasnya. Chris Agung mengingatkan pentingnya pembayaran pajak karena berkaitan dengan kemampuan anggaran Kabupaten Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News