Wanita Ngaku Diminta Rp3 Juta saat Lapor Pencurian di Polres Jaktim

3 days ago 11

CNN Indonesia

Sabtu, 29 Mar 2025 21:00 WIB

Seorang wanita mengaku diminta uang saat melaporkan dugaan pencurian kendaraan di Polres Jakarta Timur. Ilustrasi. Wanita mengaku diminta uang saat laporkan aksi pencurian. (iStock/Atstock Productions)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebuah video yang merekam seorang wanita mengaku diminta uang sebesar Rp3 juta saat melaporkan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor ke Polres Metro Jakarta Timur.

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @platform.news. Dalam narasi unggahan itu, disebutkan laporan yang dilayangkan wanita itu akhirnya dihentikan karena menolak memberikan uang.

"Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya di Polres Metro Jakarta Timur. Dalam unggahan media sosial yang kini viral, ia menuduh adanya dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik, yang berujung pada dihentikannya laporan polisi (LP) miliknya," demikian keterangan dalam unggahan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membantah soal tudingan permintaan uang tersebut.

"Berita terkait tulisan tersebut adalah hoax alias tidak benar alias berita bohong," kata Nicolas kepada wartawan, Sabtu (29/3).

"Kami penyelidik/penyidik Polrestro Jaktim tegaskan bahwa tidak pernah meminta uang sepeserpun kepada korban dalam menangani kasus yang telah dilaporkan kepada kami," imbuhnya.

Nicolas membeberkan kasus yang dilaporkan oleh wanita itu juga bukan pencurian kendaraan bermotor. Melainkan, kasus terkait jual beli mobil bekas.

"Kasus dilaporkan dengan dugaan melanggar UU Pidana khusus yakni Perlindungan Konsumen dan UU pidana Umum yakni penipuan dengan substansi perkara yang sama yakni jual-beli mobil bekas. Bukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seperti yang beredar di dalam video tersebut," tutur dia.

Lebih lanjut, Nicolas juga menyebut video yang dibuat wanita itu sebenarnya adalah bentuk protes karena tak terima dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyelidik.

Sebab, video komplain yang dibuat si wanita karena tidak mau menerima hasil keputusan Gelar Perkara. Lantaran, dugaan tindak pidana Khusus dalam UU Perlindungan Konsumen dihentikan penyelidikannya oleh penyelidik/penyidik karena bukan merupakan tindak pidana.

"Korban tidak mau menerima hasil keputusan gelar perkara bahwa laporan korban mengenai dugaan tindak pidana khusus dalam UU Perlindungan Konsumen dihentikan penyelidikannya oleh penyelidik/penyidik karena bukan merupakan tindak pidana," ucap Nicolas.

"Laporan mengenai dugaan penipuan yang terdapat dalam UU tindak pidana umum masih dalam tahap penyelidikan," lanjutnya.

[Gambas:Instagram]

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |