UMKM Bisa Dapat Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce, Ini Syaratnya

4 hours ago 3

UMKM Bisa Dapat Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce, Ini Syaratnya

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan yang berpotensi menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Melalui aturan baru, pelaku UMKM berpeluang mendapatkan insentif berupa potongan hingga 50 persen untuk biaya layanan di platform e-commerce.

Kebijakan ini diinisiasi langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebagai langkah konkret menghadirkan keadilan di pasar digital yang selama ini dinilai semakin membebani pelaku usaha kecil.

Syarat Utama: Legalitas dan Produk Lokal

Maman menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan insentif ini tergolong sederhana dan mudah diakses oleh pelaku UMKM.

“Syaratnya simpel kok, mereka menyiapkan tentunya administrasi NIB (Nomor Induk Berusaha) kan. Simpel kok, onboarding ke sistem kita SAPA UMKM,” kata Maman, Kamis (21/5/2026).

Artinya, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha, serta mendaftarkan diri dalam sistem SAPA UMKM milik pemerintah.

Selain itu, ada satu syarat penting lainnya: produk yang dijual harus merupakan produk lokal. Ketentuan ini sekaligus menjadi strategi pemerintah untuk mendorong daya saing produk dalam negeri di tengah gempuran barang impor di platform digital.

Terintegrasi dengan Platform Digital

Setelah terdaftar dalam sistem SAPA UMKM, usaha pelaku UMKM akan otomatis terhubung dengan berbagai platform e-commerce. Integrasi ini diharapkan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pasar digital sekaligus mendapatkan insentif biaya layanan.

"Kebijakan ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri UMKM yang saat ini masih dalam proses finalisasi," jelasnya.

Respons atas Keluhan Pelaku UMKM

Langkah pemerintah ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, banyak pelaku UMKM mengeluhkan kenaikan biaya layanan di sejumlah platform e-commerce.

Bahkan, ada platform yang membebankan biaya tambahan seperti pengembalian produk kepada penjual. Kondisi ini dinilai memberatkan, hingga membuat sebagian pelaku UMKM memilih mundur dari ekosistem digital.

Melihat situasi tersebut, pemerintah hadir sebagai regulator untuk memastikan adanya keseimbangan antara platform dan pelaku usaha kecil.

Dorong Ekosistem Digital yang Lebih Adil

Maman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.

“Selama ini untuk kepentingan masyarakat kita, untuk kepentingan mendorong sesuatu yang sifatnya berkeadilan, kita akan berjuang terus di situ. Arahan Presiden jelas kok, enggak ada tawar-menawar bagi mereka yang enggak berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Clear itu,” tegasnya.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat kembali bergairah berjualan di platform digital tanpa terbebani biaya tinggi.

Harapan: UMKM Naik Kelas di Era Digital

Kebijakan diskon biaya layanan e-commerce ini diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan UMKM di era digital. Tidak hanya memperluas pasar, tetapi juga menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Jika berjalan optimal, langkah ini berpotensi meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mempercepat transformasi digital UMKM di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |