Kenalan TikTok Berujung Motor Raib di Mlati

4 hours ago 3

Harianjogja.com, SLEMAN—Ajakan memancing dari kenalan media sosial berubah menjadi aksi pencurian motor di wilayah Sleman. Seorang mahasiswa asal Boyolali berinisial BA (22) diduga membawa kabur sepeda motor milik pemuda Sleman setelah sebelumnya berkenalan melalui TikTok.

Kasus tersebut bermula saat korban AD (22), warga Sleman, menjalin komunikasi dengan pelaku melalui media sosial TikTok. Setelah beberapa waktu berinteraksi, keduanya sepakat bertemu dan pergi memancing bersama pada Senin (6/4/2026) malam.

Kapolsek Polsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, menjelaskan pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB sebelum keduanya berangkat menuju Sungai Sempor menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun di tengah perjalanan menuju lokasi memancing, pelaku tiba-tiba membatalkan rencana tersebut dan mengajak korban berhenti di sebuah toko ritel di wilayah Kapanewon Mlati.

“Namun sebelum sampai di Sungai Sempor ternyata pelaku ini membatalkan kegiatan tersebut, janji tersebut. Kemudian korban dan pelapor pergi ke toko ritel dengan mengendarai sepeda motor milik korban dengan posisi pelaku sebagai pengemudi dan korban sebagai pembonceng,” kata Edi Mulyono dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).

Saat berada di toko ritel, pelaku meminta korban membeli minuman dan roti. Korban kemudian masuk ke dalam toko tanpa menaruh curiga.

“Setelah selesai membeli minuman korban keluar ternyata pelaku dan motornya itu sudah tidak ada,” ujarnya.

Korban yang menyadari sepeda motornya hilang langsung melapor ke Polsek Mlati. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengecek lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, BA diketahui merupakan mahasiswa asal Boyolali, Jawa Tengah. Polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku memang sudah berniat membawa kabur motor sejak awal pertemuan.

“Kalau itu diniatkan. Diniatkan sejak awal,” kata Edi.

Menurut polisi, sepeda motor korban sempat dipakai sendiri oleh pelaku sebelum akhirnya diamankan di wilayah Klaten.

“Kalau modusnya ngajak mancing. Kalau yang diajak mancing memang pelapornya ini senang mancing,” ujarnya.

Polisi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun, aparat masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus ini menambah daftar tindak kejahatan bermodus perkenalan media sosial yang menyasar anak muda, terutama melalui aplikasi populer seperti TikTok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |