
Petugas mengamati gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Menurut data KAI hingga pukul 08.45 WIB sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 84 korban luka, akibat kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuterline. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Harianjogja.com, JAKARTA — Misteri kecelakaan maut yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) dan taksi di perlintasan sebidang Bekasi Timur akhirnya menemukan titik terang. Polisi memastikan penyebab utama insiden tragis tersebut adalah kelalaian pengemudi taksi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Gefri Agitia, menegaskan hasil penyelidikan mengarah pada kesalahan pengemudi kendaraan.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Gefri, Kamis (21/5/2026).
Kronologi: Taksi Mogok di Tengah Rel
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (27/4/2026) di perlintasan sebidang Bekasi Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
Namun saat melintas di rel, kendaraan tiba-tiba mengalami gangguan hingga berhenti tepat di jalur kereta.
"Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan," jelas Gefri.
Benturan keras pun tidak terhindarkan. Taksi mengalami kerusakan parah setelah dihantam KRL yang melintas dengan kecepatan tinggi.
Efek Berantai: KRL Ditabrak KA Lain
Tragedi ini tidak berhenti pada satu kecelakaan. Dampak tabrakan pertama memicu insiden lanjutan yang lebih fatal.
Satu rangkaian KRL tujuan Cikarang terpaksa berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi tersebut, kereta justru kembali tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
Rangkaian kecelakaan beruntun ini menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar.
Korban: 16 Tewas, Puluhan Luka
Data yang dihimpun menyebutkan total 16 orang meninggal dunia akibat insiden tersebut. Selain itu, puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka dengan berbagai tingkat keparahan.
Peristiwa ini menjadi salah satu kecelakaan transportasi paling fatal di wilayah Bekasi dalam beberapa tahun terakhir.
Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga melibatkan ahli.
Saksi yang dimintai keterangan meliputi penjaga palang pintu, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Terancam Jerat Hukum
Atas kelalaiannya, pengemudi taksi berinisial RR terancam dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih waspada, terutama saat melintas di perlintasan sebidang kereta api, agar tragedi serupa tidak kembali terulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































