
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto. ANTARA/I.C. Senjaya
Harianjogja.com, SEMARANG — Kasus besar kembali mengguncang dunia keuangan Indonesia. Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Nilai perputaran dana dalam kasus ini fantastis, mencapai Rp4,6 triliun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menyatakan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyasar masyarakat luas di berbagai daerah.
Janji Untung Besar, Korban Capai 41 Ribu Orang
Dari hasil penyelidikan, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 41 ribu orang. Para korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan laporan awal banyak berasal dari sejumlah kabupaten di Jawa Tengah.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yakni menawarkan berbagai program simpanan dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Program yang ditawarkan menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," ujar Djoko, Kamis (21/5/2026).
Sayangnya, banyak masyarakat yang tergiur tanpa menyadari bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Tak Berizin OJK, Uang Berputar Rp4,6 Triliun
Djoko menegaskan bahwa usaha jasa keuangan yang dijalankan koperasi tersebut tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama periode 2018 hingga 2025, praktik ilegal ini berhasil menghimpun dana masyarakat dalam jumlah sangat besar. Tercatat, terdapat sekitar 160 ribu transaksi keuangan yang terlibat dalam perputaran dana tersebut.
Besarnya angka ini menunjukkan skala operasi yang masif dan terorganisir.
Dua Tersangka Ditangkap
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NNP (54), Ketua Koperasi BLN dan D (55), Kepala Cabang BLN Kota Salatiga.
Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam mengelola dan menjalankan skema penghimpunan dana ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau simpanan dengan imbal hasil tidak wajar.
Waspada Investasi Bodong
Fenomena koperasi atau investasi bodong masih menjadi ancaman nyata di Indonesia. Kurangnya literasi keuangan membuat banyak masyarakat mudah tergiur janji keuntungan cepat.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan, terutama melalui OJK, sebelum menanamkan dana.
Dengan jumlah korban mencapai puluhan ribu dan nilai kerugian triliunan rupiah, kasus Koperasi BLN menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang terungkap pada 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































