Tujuh Kejari Baru Disiapkan, Kejagung Cari Kantor Sementara

2 hours ago 1

Tujuh Kejari Baru Disiapkan, Kejagung Cari Kantor Sementara

Kantor Kejaksaan Agung - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mempersiapkan sarana dan prasarana untuk operasional tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Salah satu langkah yang dilakukan ialah menyiapkan infrastruktur sementara berupa perkantoran agar pelayanan hukum dapat segera berjalan.

Selain sarana perkantoran, Kejagung juga tengah menyiapkan pejabat struktural yang akan mengisi jabatan pada tujuh Kejari baru tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya saat ini masih mencari sarana perkantoran yang akan digunakan sebagai kantor sementara.

"Mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan," ujar Anang saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, penyiapan pejabat struktural juga dilakukan agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat segera dilaksanakan.

Selanjutnya, pembangunan gedung permanen dan kebutuhan operasional lainnya akan dilakukan secara bertahap sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku," imbuhnya.

Anang menilai pembentukan tujuh Kejari baru tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Fotokopi dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Meski telah dibentuk, operasional ketujuh Kejari tersebut belum langsung berjalan.

Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mengatur bahwa pengoperasian Kejari baru akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.

Adapun tujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026 meliputi:

  1. Kejaksaan Negeri Pangandaran.
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang.
  3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung.
  4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya.
  5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota.
  6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat.
  7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |