
Rokok - Ilustrasi/StockCake
Harianjogja.com, KUDUS—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menerapkan mekanisme ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal yang diungkap sepanjang Januari hingga Juni 2026. Melalui mekanisme tersebut, pelanggar tidak diproses secara pidana, melainkan dikenakan kewajiban membayar denda cukai.
Total denda yang dibayarkan dari tujuh kasus tersebut mencapai Rp582,71 juta. Adapun barang bukti rokok ilegal dalam perkara tersebut ditetapkan menjadi barang milik negara.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Nur Rusydi, mengatakan besaran denda berasal dari pembayaran sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan oleh pelanggar.
“Dari tujuh kasus yang diselesaikan melalui ultimum remidium tersebut, total dendanya sebesar Rp582,71 juta,” kata Nur Rusydi di Kudus, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, ketujuh kasus rokok ilegal yang diselesaikan melalui ultimum remidium telah memiliki surat keputusan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto PMK 237/PMK.04/2022.
Kasus yang mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme tersebut antara lain berasal dari pengungkapan pelanggaran cukai di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Blora.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap 96 kasus pelanggaran di bidang cukai dengan barang bukti sebanyak 13,76 juta batang rokok ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp20,44 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp13,29 miliar.
Bea Cukai Kudus berharap pengawasan yang dilakukan secara konsisten serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan mampu menekan peredaran rokok ilegal di pasaran. Dengan demikian, produk rokok legal dapat dipasarkan secara optimal sehingga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau juga meningkat.
Ultimum remidium merupakan salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Penerapan asas ini memungkinkan penyelesaian perkara dilakukan melalui sanksi administrasi atau sanksi perdata sebelum menempuh jalur pidana.
Apabila penyelesaian melalui jalur administrasi maupun perdata tidak mampu menyelesaikan pelanggaran hukum yang terjadi, sanksi pidana dapat dipertimbangkan sebagai langkah terakhir.
Dalam pelaksanaannya, asas ultimum remidium dapat diterapkan kepada pelaku pelanggaran pasal-pasal tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Cukai. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, mekanisme tersebut juga memastikan hak-hak negara yang seharusnya diterima dapat terpenuhi.
Peraturan pelaksanaan ultimum remidium pada tahap penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B ayat (6) Undang-Undang Cukai mulai diterapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Sementara itu, penerapan ultimum remidium diberlakukan terhadap pelanggaran pasal tertentu dalam Undang-Undang Cukai, yakni Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































