Tok! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Berubah

6 hours ago 1

Tok! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Berubah PLN menghadirkan kelistrikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga di wilayah Jawa Tengah dan DIY (IST).

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli – September tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik non subsidi tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

BACA JUGA: Dukung Komitmen Listrik untuk Rakyat, PLN Berikan Edukasi Ketenagalistrikan pada Generasi Muda

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu dikutip Sabtu (28/6/2025)

Menurut Jisman, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," kata Jisman.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |