Mantan Kader PDIP Tia Rahmania memenangkan, gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 terhadap Bonnie Triyana dan Mahkamah Partai PDIP di PN Jakpus.
Jumat, 18 Apr 2025 13:58:00

Mantan Kader PDIP Tia Rahmania memenangkan, gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 terhadap Bonnie Triyana dan Mahkamah Partai PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Majelis Hakim menyatakan, Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebutkan dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP.
"Menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I," bunyi putusan tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan, Putusan Mahkamah Partai PDIP juga dinilai batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
"Memerintahkan Turut Tergugat I (DPP PDIP, Turut Tergugat II (KPU), Turut Tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini," bunyi putusan tersebut.
Tia Rahmania Buka Suara
Sementara itu, Tia mengaku bersyukur atas putusan PN Jakarta Pusat. Dia pun berpesan agar berpolitik harus mengedepankan etika.
"Saya bersyukur kepada Allah swt atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat krn terkait dengan nama baik tentu. Menurut saya, berpolitk haruslah beretika karena politik itu luhur," kata Tia saat dihubungi merdeka.com, Jumat (18/4).
Perihal langkah hukum yang akan ditempuh, Tia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
"Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat," imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh


Tia Rahmania Belum Lapor Pencemaran Nama ke Polisi, Tunggu Proses Gugatan di PN Jakpus
Diketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t


Tia Rahmania Melawan, Seret Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Telah Langgar Mahkamah Partai
Sementara itu, Tia baru saja dipecat sebagai kader PDIP pada oleh Mahkamah Partai pada bulan September.

Tia Rahmania: Saya Tidak Ingin Dianggap Anak dan Cucu Kerja Politik Jahat Curi Suara Rekan
Tia melawan dipecat PDI Perjuangan dengan berkonsultasi ke Bareskrim terkait laporan pencemaran nama baik.

Dipecat PDIP karena Diduga Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Tia Rahmania Datangi Bareskrim Polri
Tia merasa sangat kecewa dengan keputusan KPU RI yang mengakomodir Putusan Mahkamah Partai PDIP yang secara sepihak menuduhnya melakukan penggelembungan suara.

Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.

Pecat Tia Rahmania, PDIP Bantah Ada Kaitan soal Kritik ke Nurul Ghufron
Posisi Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana berasal dari dapil yang sama yakni Banten 1.
PDIP 1 tahun yang lalu


Kronologi PDIP Pecat Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania, Berawal dari Penggelembungan Suara
Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
PDIP 1 tahun yang lalu


PDIP Ngaku Tak Tahu Kedatangan Tia Rahmania di Acara Lemhanas saat Kritik Nurul Ghufron
Dia pun ingin terkait dengan kedatangan Tia dalam acara tersebut bisa ditanyakan kepada KPU.

Rekayasa itu terlihat dari pengumuman disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bahwa Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih pada Juni 2024.