Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya

3 hours ago 1

Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya

HDP, 31, warga Kabupaten Banyumas dan NIZ, 25, warga Tegal Timur, dimintai keterangan polisi terkait pembuangan bayi anak mereka di KA Sancaka relasi Jogja-Gubeng pada Sabtu (4/7/2026).

Harianjogja.com, SOLO—Kasus pembuangan bayi laki-laki di toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka relasi Jogja–Surabaya akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Solo menetapkan dua orang tua kandung bayi sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HDP, 31, warga Banyumas, dan NIZ, 25, warga Tegal Timur. Polisi mengungkap, sebelum ditinggalkan di dalam kereta, bayi tersebut sempat hendak dititipkan ke panti asuhan, namun gagal karena tidak memenuhi prosedur.

Wakapolresta Solo, Kombes Pol. Sigit, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV.

“Sejak menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi. Identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Berawal dari Kehamilan di Luar Nikah

Dari hasil penyidikan, diketahui kedua tersangka menjalin hubungan di luar pernikahan hingga menyebabkan NIZ hamil. Pada 1 Juli 2026, NIZ melahirkan bayi laki-laki seorang diri di rumahnya.

Sehari berselang, ia berangkat ke Jogja untuk menemui HDP. Setelah bertemu dan menginap di hotel, keduanya mulai membahas nasib bayi tersebut.

Sempat Ditolak Panti Asuhan

Pada 3 Juli 2026, keduanya mendatangi panti asuhan di wilayah Jogja dengan tujuan menitipkan bayi. Namun, pihak panti menolak karena proses penitipan anak harus melalui mekanisme resmi.

Penolakan itu membuat keduanya mengubah rencana. Mereka sepakat meninggalkan bayi di tempat umum agar ditemukan orang lain.

Ditinggalkan di Toilet Kereta

Upaya pertama sempat direncanakan di area musala stasiun, tetapi dibatalkan karena kondisi tidak memungkinkan. Hingga akhirnya, saat berada di KA Sancaka tujuan Surabaya, muncul ide untuk meninggalkan bayi di dalam kereta.

NIZ kemudian masuk ke toilet wanita sambil menggendong bayi. Setelah memastikan situasi aman, bayi ditinggalkan di dalam toilet, sementara HDP menunggu di pintu gerbong.

Keduanya lalu meninggalkan stasiun dan menuju Terminal Jombor untuk melanjutkan perjalanan ke Tegal.

Beberapa jam kemudian, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB, petugas menemukan bayi tersebut di toilet gerbong dalam kondisi hidup dengan perkiraan usia empat hari.

Polisi Amankan Barang Bukti

Tim Satreskrim Unit PPA dan PPO Polresta Solo bersama tim identifikasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi bayi. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti gendongan bayi, susu formula, pakaian bayi, popok, hingga barang pribadi milik tersangka.

Motif dan Ancaman Hukuman

Polisi menyebut motif pembuangan bayi karena merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. NIZ mengaku mendapat penolakan keluarga, sementara HDP diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua anak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Bayi Selamat dan Dirawat

Bayi laki-laki tersebut sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surakarta dan kini dalam kondisi selamat. Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, memberikan nama Bayu Nawasena Bhayangkara sebagai doa agar bayi tersebut tumbuh sehat dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Menutup keterangannya, polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keputusan ekstrem dalam menghadapi persoalan keluarga.

“Manfaatkan layanan pemerintah atau dinas sosial jika menghadapi kesulitan. Jangan sampai membahayakan keselamatan anak,” tegas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |