Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Proses Hukum Tetap Berjalan

1 hour ago 1

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (13/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengunduran diri Febrie merupakan langkah pribadi yang dilandasi komitmen menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam penegakan hukum.

“Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional,” ujar Anang di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Kejaksaan Agung, lanjut Anang, menghormati langkah tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal. Penanganan berbagai perkara korupsi besar yang tengah ditangani juga dipastikan tidak terganggu.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pengunduran diri ini mencuat setelah adanya penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diketahui merupakan kediaman pribadi Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026).

Dalam konferensi pers sehari setelahnya, Febrie mengakui bahwa rumah tersebut memang miliknya dan telah dimiliki sejak lama. Ia menyebut proses kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri secara jelas.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain itu, sejumlah dokumen penting, perangkat telepon seluler, dan barang bukti lainnya turut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya hingga kini menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini diduga berkaitan dengan sejumlah perkara besar, antara lain dugaan korupsi tata kelola batu bara, kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis yang sebelumnya diemban Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara korupsi besar di Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga profesionalitas dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |