Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK, Kasus Pemerasan Terungkap

4 hours ago 1

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK, Kasus Pemerasan Terungkap

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr/pri.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan status hukum tersebut langsung diikuti dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Etik terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.38 WIB. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan satu tersangka. Total tiga orang telah ditahan, yakni Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Tri Mulyo. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan KPK, praktik pemerasan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan jabatan di lingkup pemerintahan daerah. Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih mendalami peran masing-masing tersangka.

Operasi tangkap tangan yang menjerat Etik Suryani ini dilakukan pada Kamis (10/7/2026). OTT tersebut menjadi yang ke-16 sepanjang tahun 2026, menunjukkan masih tingginya kasus korupsi di level pemerintahan daerah.

Awalnya, KPK menyebut terdapat lima orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, data kemudian diperbarui menjadi 18 orang yang sempat diamankan untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi ini, KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai besar. Barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang, seperti rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura, serta logam mulia.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lembaga tersebut juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan jabatan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |