
Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono. ANTARA/I.C. Senjaya.
Harianjogja.com, SEMARANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan tindakan hukum terhadap pengelola program tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menyatakan bahwa seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah saat ini hanya menjalankan kegiatan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di lapangan.
“Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” ujarnya di Semarang, Sabtu.
Tidak Ada Pemeriksaan, Termasuk terhadap Polri
Arfan juga membantah kabar mengenai adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dikaitkan dengan pengelolaan SPPG.
“Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain,” tegasnya.
Ia menekankan, kegiatan kejaksaan murni bersifat pendataan dengan pendekatan profesional dan persuasif, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pendataan Bersifat Sukarela
Dalam pelaksanaannya, lanjut Arfan, petugas kejaksaan hanya mencatat data yang diberikan secara sukarela oleh pengelola SPPG. Tidak ada unsur paksaan dalam proses tersebut.
Jika pengelola bersedia memberikan informasi, data akan diterima dan dicatat. Namun jika tidak, kondisi tersebut juga tetap dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan di lapangan.
Komitmen Profesional dan Transparan
Kejati Jawa Tengah memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, akuntabel, dan transparan. Selain itu, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap langkah yang diambil.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Respons Isu Surat Edaran
Sebelumnya, beredar surat edaran yang disebut berasal dari internal Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap pengelola SPPG.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya arahan bagi personel Polri yang terlibat dalam pengelolaan SPPG, termasuk imbauan untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa pendampingan resmi.
Selain itu, surat tersebut juga mengarahkan agar proses pemeriksaan—jika ada—dilakukan di Mapolres setempat dengan pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum), Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda).
Namun, Kejati Jawa Tengah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada proses pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































