Harianjogja.com, SEMARANG—Mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) pernah memerintahkan pegawai lembaga pemungut pajak tersebut agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari.
"Diminta agar tidak pergi ke pemeriksaan KPK, Bu Ita bilang sudah dikondisikan," kata Indriyasari saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Menurut dia, pegawai Bapenda Kota Semarang yang dipanggil oleh KPK diminta untuk pergi ke luar kota "Akhirnya kami pergi ke Surabaya, tetapi sebelumnya kami menyampaikan izin kepada penyidik KPK," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Terhadap rencana pemeriksaan oleh KPK tersebut, saksi juga mengaku terdakwa Hevearita G. Rahayu memerintahkan menghancurkan seluruh barang bukti catatan dan telepon seluler.
Indriyasari juga menyebut pernah diminta oleh terdakwa Hevearita dan suaminya, Alwin Basri, untuk menemui seseorang, sehari sebelum menghadiri pemeriksaan ulang oleh KPK.
BACA JUGA: Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
"Diminta bertemu seseorang, tetapi saya tidak kenal siapa orangnya. Saat sampai ke lokasi, sudah ada Bu Ita dan Pak Alwin," tambahnya.
Dalam pertemuan itu, Indriyasari mengaku diberi bocoran tentang pertanyaan yang akan ditanyakan saat pemeriksaan KPK. "Akan tetapi, ternyata berbeda semua dengan yang ditanyakan oleh penyidik KPK," katanya.
Dalam kesaksiannya, Indriyasari mengaku memberikan uang Rp1,2 miliar kepada Hevearita G. Rahayu dan Rp1 miliar untuk Alwin Basri yang disebut sebagai tambahan penghasilan upah pungut pajak. Uang yang disetorkan kepada Hevearita dan Alwin Basri berasal dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang.
Uang pemberian itu sendiri sudah dikembalikan oleh Hevearita dan Alwin Basri kepada Indriyasari yang selanjutnya disetorkan ke rekening KPK. "Saat mengembalikan, Bu Ita menyampaikan 'iki tak balekke, wes bocor kabeh' (ini saya kembalikan, sudah bocor semua)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara