- UANG
- EKONOMI
Ivan menyoroti peran strategis lembaga penjaminan dalam mendukung misi besar pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita Prabowo.
Rabu, 16 Apr 2025 20:08:00

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyampaikan, perusahaan penjaminan di Indonesia berkomitmen untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM melalui skema penjaminan yang terus disempurnakan agar lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha.
Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Ivan Soeparno mengatakan bahwa industri penjaminan kini tidak lagi menjadi pelengkap, melainkan aktor utama dalam ekosistem pembiayaan UMKM.
Asippindo yang berdiri tahun 2012 saat ini beranggotakan 23 perusahaan yaitu 3 grup BUMN, 18 perusahaan daerah (Jamkrida) serta 2 swasta. Perusahaan-perusahaan ini memainkan peran cukup penting dalam menjamin pembiayaan modal kerja, investasi produktif, hingga proyek strategis nasional yang melibatkan UMKM.
Ivan menyoroti peran strategis lembaga penjaminan dalam mendukung misi besar pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita, terutama tiga poin yang sejalan dengan peran penjaminan yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat melalui ekonomi berkeadilan, pembangunan Indonesia yang adil dan makmur, serta penjagaan keutuhan negara dan integritas bangsa.
"Perusahaan penjaminan memiliki peran penting dalam menjembatani kesenjangan antara pelaku UMKM dan lembaga keuangan. Melalui skema penjaminan, kami membantu menurunkan risiko lembaga keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap UMKM sebagai pelaku usaha yang layak dan potensial," ujar Ivan.
Asippindo untuk pertama kalinya menyelenggarakan Indonesia Guarantee Summit 2025, dengan tema 'Peran Perusahaan Penjaminan dalam Pemberdayaan UMKM untuk Mewujudkan Asta Cita'. Acara ini menghadirkan Keynote Speech dari Maman Abdurrahman, Menteri UMKM Republik Indonesia dan Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maman Abdurrahman menyoroti pentingnya kehadiran pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam membangun ekosistem UMKM yang tangguh, salah satunya adalah dengan memperkuat peran industri penjaminan sebagai garda depan dalam memperlancar penyaluran kredit kepada pelaku usaha kecil.
"Aspek keberlanjutan dan semangat kolaboratif harus menjadi fokus utama dalam membangun ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat," ujarnya.
Dia mengajak semua pihak untuk bergotong royong dalam mengembangkan dan menjaga keberlanjutan UMKM karena tantangan dan kompleksitas sektor UMKM cukup berat. Kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan dan Perusahaan penjaminan dalam ekosistem pembiayaan menjadi salah satu kunci dalam pengembangan UMKM.
"Kita tidak bisa hanya mengejar angka penyaluran kredit saja. Pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kita harus memastikan kualitas penyaluran kredit juga meningkat, agar keberlanjutan ekosistem pembiayaan UMKM bisa terus dijaga," ujarnya.
Kata OJK
Sementara itu, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa salah satu latar belakang terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan adalah menunjang kebijakan pemerintah dalam membantu sektor UMKM menghadapi salah satu kendala utamanya yaitu kendala pembiayaan/pendanaan.
Keberadaan industri penjaminan menjadi jembatan bagi sektor UMKM kepada lembaga pembiayaan dalam memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial, atau dengan kata lain membantu sektor UMKM yang feasible namun unbankable menjadi bankable.
Secara statistik, Ogi juga menjelaskan bahwa terdapat 23 perusahaan penjaminan di Indonesia dengan total aset pada Februari 2025 mencapai Rp 46,59triliun, turun -0,30 persen secara yoy. Namun secara CAGR pada 2020-2024, pertumbuhan industri penjaminan tercatat sebesar 16,53 persen.
Dari segi peserta atau terjamin, industri penjaminan sudah mengcover 26,19 juta peserta penjaminan. Outstanding
penjaminan per Februari 2025 sudah mencapai Rp 411,24 triliun atau tumbuh 1,44% yoy dengan gearing ratio sebesar 22,18 kali dari batas threshold 40 kali, sehingga bisa dikatakan bahwa masih banyak ruang bagi industri penjaminan untuk tumbuh dan berkembang.
Saat ini OJK sedang melakukan finalisasi terhadap perubahan POJK Perizinan Lembaga Penjamin (POJK 1/2017) dan POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK 2/2017 dan POJK 30/2018). Beberapa hal baru yang akan diatur antara lain peningkatan permodalan, penghapusan batas maksimum gearing ratio untuk usaha produktif, serta perluasan wilayah operasional bagi Jamkrida pada daerah yang belum memiliki perusahaan penjaminan.
Penjaminan UMKM untuk Mewujudkan Asta Cita
Industri penjaminan kredit memiliki posisi strategis dalam mendukung pencapaian Asta Cita, khususnya dengan memfasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional, yang menyumbang lebih dari 60 persenm terhadap PDB dan menyerap hingga 97 persen tenaga kerja Indonesia.
Melalui Asippindo, perusahaan-perusahaan penjaminan di Indonesia berkomitmen memperluas akses pembiayaan bagi UMKM melalui skema penjaminan yang terus disempurnakan agar lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha.
Selain itu, perusahaan penjaminan juga aktif memberikan pendampingan dan pembinaan, termasuk mendorong inovasi, digitalisasi, dan transformasi model bisnis UMKM agar mampu bersaing di pasar domestik maupun global. Seluruh upaya ini dijalankan melalui kolaborasi erat dengan pemerintah, industri jasa keuangan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya demi membangun ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
"Industri penjaminan menjadi jembatan dalam mengatasi kesenjangan akses pembiayaan. Melalui skema penjaminan kredit modal kerja dan investasi, kami menurunkan risiko lembaga keuangan, mendorong pemerataan ekonomi hingga pelosok, mendukung digitalisasi UMKM, serta memfasilitasi pendampingan agar UMKM naik kelas dan berdaya saing global," ujar Ivan Soeparno.
Artikel ini ditulis oleh

I
Reporter
- Idris Rusadi Putra