Susul 2 Eks Pejabat Dinkes, Tersangka dari Pihak Swasta Ikut Mengembalikan Uang Korupsi Alkes Karanganyar

5 hours ago 3

Susul 2 Eks Pejabat Dinkes, Tersangka dari Pihak Swasta Ikut Mengembalikan Uang Korupsi Alkes Karanganyar Kejari Karanganyar menerima pengembalian uang sebagian kerugian negara dalam perkara korupsi alkes tahun 2022 pada Senin (30/6/2025). - Istimewa.

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar tahun anggaran 2023, berinisial DN mengembalikan uang ke tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar senilai Rp158,2 juta. DN merupakan tersangka korupsi dari pihak swasta yaitu Manager Operasional PT Sungadiman Makmur Sentoda dalam dugaan perkara tahun anggaran 2023 tersebut.

Sebelumnya, dua tersangka lain yang merupakan eks pejabat Dinkes juga telah mengembalikan uang hasil korupsi. Terdiri atas Kepala Dinkes Karanganyar non aktif Purwati dan pejabat perencanaan Dinkes, Amin Sukoco mengembalikan uang masing-masing Rp465 juta dan Rp80 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto menjelaskan penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh tersangka DN pada Senin (30/6/2025).

BACA JUGA: Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 30 Juni 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten

Pengembalian uang ini sebagian dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pengadaan Alkes di Dinkes Karanganyar tahun 2023. Penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

"Pengembalian tidak menghapuskan perkara yang berjalan. Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian ini menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.

Ia memastikan Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal penggunaan keuangan Negara agar tepat sasaran.

Dalam proses penyidikan perkara korupsi pengadaan Alkes ini, dia mengatakan hingga kini masih terus berjalan. Termasuk dugaan korupsi pengadaan Alkes Tahun Anggaran 2022.

"Seluruhnya masih berproses. Masih kita dalami. Termasuk soal TPPU," katanya.

BACA JUGA: Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 30 Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur

Tim penyidik Kejari Karanganyar tetap menetapkan enam orang tersangka dalam kasus alkes 2023. Keenam tersangka masing-masing Kepala Dinkes Karanganyar Purwati, staf perencanaan Amin Sukoco dan Kabid Kesehatan Keluarga Kusmawati.

Kemudian tiga tersangka dari rekanan, masing-masing DN, manager operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, SW bagian pemasaran serta JS bagian perencanaan. Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit negara dirugikan sebesar Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Espos

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |