Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/3025). - ANTARA.
Harianjogja.com, SEMARANG—Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono dituntut hukuman 5 tahun 2 bulan penjara dalam kasus suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Senin (30/6/2025).
Jaksa menyebut gratifikasi yang diberikan kepada mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu berkaitan dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan. Gapensi Kota Semarang memperoleh pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan berdasarkan atas kedekatan terdakwa dengan Alwin Basri.
Dalam pengerjaan proyek penunjukan langsung dengan anggaran Rp16 miliar tersebut, terdakwa meminta fee sebesar 13 persen dari setiap pekerjaan. Fee tersebut dikumpulkan melalui para koordinator lapangan di tiap kecamatan sebelum diserahkan kepada terdakwa.
Jaksa menilai gratifikasi kepada Hevearita dan Alwin Basri berasal dari fee proyek tersebut yang besarannya masing-masing Rp1 miliar karena telah membantu Gapensi memperoleh pekerjaan di Kota Semarang.
Atas penerimaan gratifikasi tersebut mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang, tidak pernah melaporkannya ke KPK. Adapun terdakwa sendiri menikmati Rp245 juta yang juga berasal dari fee proyek penunjukan langsung itu.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245 juta. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara