SIM Keliling Bantul 26 Mei 2026, Cek Jadwal dan Lokasi

2 hours ago 1

SIM Keliling Bantul 26 Mei 2026, Cek Jadwal dan Lokasi

Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL—Layanan SIM keliling di wilayah Bantul kembali dibuka sepanjang Mei 2026 untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini terbilang tinggi. Dalam beberapa kesempatan, antrean pemohon sudah terlihat sejak pagi hari. Oleh karena itu, warga disarankan datang lebih awal atau menyesuaikan waktu kunjungan agar proses pelayanan berjalan lebih tertib dan efisien.

Perlu diketahui, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan baru di Satpas sesuai domisili.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bantul

Berikut rincian jadwal layanan SIM keliling di Bantul selama Mei 2026:

Selasa, 5, 12, dan 19 Mei 2026

Lokasi: Kantor Pemda Manding (MPP Kompleks Pemda)

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Kamis, 7 Mei 2026

Lokasi: Halaman Kalurahan Gilangharjo

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026

Lokasi: Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Sabtu, 9 dan 23 Mei 2026

Lokasi: Kantor Pemda Bantul (Parasamya)

Waktu: 18.30–20.00 WIB

Keterangan: Layanan SIM malam

Kehadiran layanan malam ini menjadi alternatif menarik bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM di pagi hari karena aktivitas kerja.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperlancar proses perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting, yaitu:

  • Fotokopi KTP
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan psikologi

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar proses pelayanan berjalan cepat tanpa hambatan.

Pentingnya SIM bagi Pengendara

SIM bukan sekadar kartu identitas berkendara, tetapi juga bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi syarat hukum dan kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Tanpa SIM, pengendara berisiko terkena sanksi tilang dan menghadapi konsekuensi hukum lainnya.

Selain itu, SIM juga berperan penting dalam perlindungan hukum dan asuransi. Pengendara yang tidak memiliki SIM berpotensi kehilangan hak klaim asuransi jika terjadi kecelakaan.

Lebih jauh, kepemilikan SIM mencerminkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas. Setiap pemegang SIM diharapkan memahami aturan jalan, etika berkendara, serta tanggung jawab terhadap pengguna jalan lain.

Dengan hadirnya layanan SIM keliling di berbagai titik, masyarakat Bantul kini semakin dimudahkan untuk tetap tertib administrasi sekaligus berkontribusi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |