Sidang Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa diwarnai kegaduhan akibat empat orang yang dituding sebagai penyusup.
Kamis, 17 Apr 2025 13:05:00

Sidang Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa diwarnai kegaduhan akibat empat orang yang dituding sebagai penyusup. Sidang itu beragenda pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap
Kegaduhan terjadi sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai. Saat itu, politikus PDIP Guntur Romli menuding adanya penyusup yang memasuki ruang sidang.
"Tolong keluarkan penyusup!," kata Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/4)
Setelah itu, beberapa polisi bersama Satuan Tugas (Satgas) PDIP yang memakai baret merah membawa keluar empat orang yang dituding penyusup tersebut dari ruang sidang.
Tidak diketahui identitas keempat orang itu lantaran saat dibawa keluar ruang sidang, keempatnya pun bungkam.
Sementara itu di luar PN Jakarta Pusat, terdapat massa yang melakukan demonstrasi dengan memakai baju merah dan hitam. Para demonstran memberikan dukungan dan semangat untuk Hasto dalam menjalani persidangan.
Demo Dukung Hasto
Para demonstran juga menggaungkan mars PDIP di luar PN Jakarta Pusat melalui pengeras suara sepanjang persidangan di dalam pengadilan berlangsung.
Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Hatta Ali. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terdapat dua saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini, yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman serta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kasus Hasto
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini ditulis oleh

R
Reporter
- Raynaldo Ghiffari Lubabah

Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto di KPK Usai Dikabarkan jadi Tersangka
Dalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.


Periksa Staf Hasto, KPK Cecar soal Aliran Uang Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Pada saat diperiksa, Kusnadi dicecar penyidik KPK soal kasus korupsi yang menjerat Hasto.

Kasus Suap Hasto, KPK Periksa Eks Anggota DPR Riezky Aprilia
KPK telah menetapkan HK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Usai Ditahan KPK, Hasto: Momentum Memeriksa Keluarga Jokowi
Hasto memuji sikap profesional dari penyidik yang melontarkan 62 pertanyaan kepadanya.

Hasto Didakwa Perintangan Penyidikan Harun Masiku, Perintahkan Rendam HP
Hasto dianggap melakukan perintangan dengan memerintahkan Harun selaku Caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi asistennya, merendam handphone.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terjerat Dua Perkara Sekaligus dalam Kasus Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terjerat dua kasus sekaligus dalam perkara Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto Disebut Siap Hadapi Penahanan KPK dengan Senyum
Kubu Hasto Kristiyanto meminta KPK turut memberikan kesempatan pengujian atas gugatan praperadilan.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK Kasus Koupsi Hasto
Wahyu belum bisa menyampaikan lebih lanjut soal pemeriksaan dirinya kali ini.

KPK Jawab Kabar OTT Harun Masiku Dibocorkan Internal
Hingga saat ini, KPK tidak menemukan bukti soal adanya pihak internal yang membocorkan operasi senyap tersebut.
KPK 3 bulan yang lalu
