
Perwakilan PT Elshaddai Bahagia Sejahtera selaku pengelola Hotel Elsotel dan Victor Wisuda Manurung menunjukkan Akta Perdamaian sebagai bentuk kesepakatan penyelesaian sengketa secara final dan menyeluruh. Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, PURWOKERTO—Perselisihan kerja sama bisnis pengelolaan Hotel Elsotel Purwokerto antara PT Elshaddai Bahagia Sejahtera dan Victor Wisuda Manurung yang menjalankan jasa konsultan manajemen perhotelan melalui Daphna Management Indonesia resmi berakhir damai. Penyelesaian sengketa ditempuh melalui mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto yang menghasilkan Akta Perdamaian sebagai kesepakatan final kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut mengakhiri perbedaan penafsiran yang sebelumnya muncul dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan hotel. Dengan penandatanganan Akta Perdamaian, hubungan kerja sama antara kedua pihak juga dinyatakan telah berakhir secara baik.
Sengketa Diselesaikan Melalui Mediasi
Victor Wisuda Manurung menjelaskan penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Menurut dia, proses tersebut dijalankan dengan mengedepankan itikad baik dan semangat kekeluargaan sehingga kedua pihak dapat mencapai kesepakatan bersama tanpa melanjutkan sengketa.
“Perbedaan pandangan yang sebelumnya sempat muncul terkait penafsiran ketentuan kerja sama pengelolaan hotel kini telah tuntas sepenuhnya. Melalui kesepakatan ini pula, hubungan kerja sama antara kedua pihak dinyatakan telah berakhir dengan baik,” ujar Victor dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
Perbedaan Pandangan Dinilai sebagai Dinamika Bisnis
Dalam kesepakatan tersebut, PT Elshaddai Bahagia Sejahtera selaku pengelola Hotel Elsotel Purwokerto dan Daphna Management Indonesia sepakat bahwa perbedaan pandangan dalam hubungan bisnis merupakan dinamika yang wajar.
Kedua pihak menilai penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah yang tepat karena mengedepankan sikap saling menghargai dan komunikasi yang konstruktif. Kesepakatan damai itu sekaligus mengakhiri seluruh perbedaan penafsiran yang sempat muncul selama pelaksanaan kerja sama pengelolaan hotel.
Mereka berharap hasil mediasi dapat menjadi landasan bagi masing-masing pihak untuk melanjutkan langkah secara profesional tanpa lagi dibayangi persoalan yang sama.
Apresiasi untuk Tim Mediasi
Dalam kesempatan tersebut, pengelola Hotel Elsotel Purwokerto dan Daphna Management Indonesia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam proses penyelesaian sengketa.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Hakim Mediator Indah Pokta, S.H., M.H., Kuasa Hukum Daphna Management Adi Susanto, S.H., C.T.L., serta Kuasa Hukum Hotel Elsotel R. Rolly Wijayakusuma, S.H., M.H.
Kedua belah pihak berharap penyelesaian melalui mediasi ini menjadi awal yang baik untuk menatap masa depan dengan hubungan yang lebih baik serta tetap mengedepankan profesionalisme, tanpa menyisakan persoalan hukum maupun perbedaan kepentingan di antara kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































