
Rokok - Ilustrasi/StockCake
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,48 miliar pada 2026. Nilai tersebut menjadi yang terendah dalam tiga tahun terakhir dan diduga dipengaruhi maraknya peredaran rokok ilegal yang menggerus penerimaan negara dari cukai tembakau.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Astuti Rahayu, mengatakan DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang rutin diterima daerah setiap tahun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program, mulai dari sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal.
“Alokasi diberikan berkaitan dengan rokok dan tembakau dan Gunungkidul rutin mendapatkan DBHCHT,” kata Astuti, Minggu (24/5/2026).
Pada 2026, Gunungkidul hanya memperoleh Rp1.480.045.000. Jumlah ini turun drastis dibanding 2025 yang mencapai Rp2.959.923.000. Bahkan jika dibandingkan dengan 2024, nilai tahun ini juga lebih rendah karena kala itu alokasinya masih mencapai Rp1.735.827.000.
Astuti mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab turunnya alokasi DBHCHT tersebut. Namun, ia menduga maraknya peredaran rokok tanpa cukai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penurunan penerimaan negara.
“Kita tidak tahu berapa besar pengaruhnya. Tapi penjualan rokok tanpa cukai mengurangi pendapatan negara. Padahal untuk DBHCHT sangat bergantung dengan pendapatan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan penggunaan DBHCHT juga telah diatur pemerintah pusat sehingga tidak dapat dipakai sembarangan. Sebanyak 40% dana dialokasikan untuk pembayaran jaminan kesehatan masyarakat.
Sementara 50% sisanya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi petani tembakau, pelatihan peningkatan kualitas bahan baku, hingga dukungan infrastruktur di sektor tembakau.
“Jadi sudah ada acuannya untuk penggunaan sehingga tidak bisa sembarangan menggunakannya,” kata Astuti.
Di sisi lain, upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan aparat di Gunungkidul. Satpol PP bersama Bea Cukai telah menggelar tiga kali razia sepanjang April hingga Mei 2026 dan berhasil menyita 127.500 batang rokok ilegal tanpa izin edar resmi.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, mengatakan operasi penertiban akan terus diintensifkan karena keberadaan rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara.
“Makanya razia penjualan rokok tanpa cukai terus dilakukan,” kata Sumarno, Jumat (22/5/2026).
Razia dilakukan di sejumlah kapanewon seperti Wonosari, Playen, Semanu, dan Karangmojo. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang agar mematuhi aturan penjualan rokok.
“Kami berikan pemahaman kepada pelaku usaha agar menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































