Residivis Ditangkap Seusai Transaksi 1 Ons Sabu, Terindikasi Jaringan Lapas

5 hours ago 4

Residivis Ditangkap Seusai Transaksi 1 Ons Sabu, Terindikasi Jaringan Lapas Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkotika, Senin (30/6/2025). - Polresta/Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menangkap seorang residivis narkoba berinisial TY, 42, seusai melakukan transaksi sabu-sabu dengan berat 100,25 gram atau sekitar 1 ons. TY sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta memiliki sampingan sebagai pengedar dan terindikasi menjadi bagian dari jaringan Lapas di sejumlah kota.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan TY ditangkap pada Minggu (15/6/2025) di Sinduadi, Mlati, Sleman. Pria yang dikenal residivis lima kali itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sabu. 

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika sabu dengan berat kurang lebih 100,25 gram,” katanya, Senin (30/6/2025). 

BACA JUGA: Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 30 Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur

Aditya menuturkan pelaku mendapatkan sabu dari seorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dan orang tersebut melakukan transaksi jual beli sabu secara langsung. Namun, sabu tersebut dikirim dengan paket pengiriman. 

Kasat Narkoba AKP Iswanto menambahkan TY sudah menjadi residivis selama lima kali. Untuk jaringan ada indikasi dari lembaga pemasyarakatan (lapas), bukan hanya di luar, tetapi juga di Jogja, dan Klaten. “Satu sama lain tidak ada hubungan, perjalanan jaringan ini sangat rapi,” katanya. 

TY pun diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsidier Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

BACA JUGA: Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 30 Juni 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten

Selain TY, Polresta Jogja juga menangkap 13 orang tersangka lain atas dugaan penyalahgunan narkotika jenis ganja, sabu dan obat-obatan berbahaya dalam kasus yang berbeda-beda. Para pelaku ditangkap di Kota Jogja, Sleman, dan Bantul.

Para tersangka melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika secara daring dan langsung. Dari situ, total ada 130,25 gram sabu, 1.512 gram ganja, 142 butir psikotropika, dan 32.836 butir obaya yang disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |