Ratusan Karya Bocor, Ariana Grande Tempuh Jalur Hukum

2 hours ago 1

Jumali

Jumali Selasa, 28 Juli 2026 11:47 WIB

Harianjogja.com, JOGJA—Penyanyi pop dunia Ariana Grande mengambil langkah hukum terhadap sejumlah peretas anonim yang diduga membocorkan lagu-lagu dan materi pribadi yang belum pernah dirilis ke publik. Gugatan tersebut diajukan pada Senin (27/7/2026) dan menjadi upaya terbaru sang bintang untuk melawan praktik pencurian karya kreatif yang kian marak di era digital.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan tim hukumnya, Grande menuduh para pelaku yang disebut sebagai John Does telah meretas berbagai akun digital milik fotografer dan produser yang bekerja sama dengannya. Aksi tersebut diduga berujung pada pencurian, penyebaran, serta eksploitasi berbagai materi eksklusif yang seharusnya tidak dikonsumsi publik.

Materi yang dicuri tidak hanya berupa lagu yang belum dirilis, tetapi juga foto pribadi, rekaman video, hingga dokumentasi audio dari proses kreatif di balik pembuatan karya-karyanya. Menurut gugatan tersebut, sebagian konten bahkan diperjualbelikan melalui jaringan dark web dengan nilai yang disebut mencapai jumlah signifikan.

Kasus ini bukan kali pertama Grande menjadi korban kebocoran karya. Dalam dokumen hukum yang sama disebutkan bahwa sepanjang 2023 saja, sedikitnya 45 lagu yang belum dirilis berhasil diretas, dicuri, dan disebarluaskan tanpa izin. Sejak memulai karier musiknya pada 2011, ratusan kebocoran serupa disebut telah terjadi.

Tim hukum Grande menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak cipta, tetapi juga merusak hubungan eksklusif antara seorang seniman dan para penggemarnya. Mereka menyebut kebocoran karya yang belum selesai maupun belum dirilis dapat mengganggu proses kreatif sekaligus menghilangkan hak artis untuk menentukan kapan dan bagaimana karya mereka diperkenalkan kepada publik.

Sumber yang dekat dengan Grande mengatakan gugatan tersebut juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan siber yang menargetkan pekerja kreatif. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut Ariana Grande, tetapi juga banyak musisi lain yang menghadapi persoalan serupa.

“Seniman berhak mengontrol bagaimana dan kapan karya mereka dibagikan kepada dunia. Pencurian dan distribusi ilegal karya kreatif merusak hak tersebut dan tidak boleh ditoleransi,” demikian pernyataan yang dikutip oleh People.

Sikap tegas Grande sebenarnya sudah terlihat sejak beberapa tahun lalu. Saat mempromosikan album Eternal Sunshine dalam wawancara bersama Zach Sang, ia sempat menyinggung kebocoran lagu "Fantasize" yang viral di media sosial. Kala itu Grande secara terbuka mengecam para pembocor dan menyebut tindakan mereka sebagai pencurian.

"Lagu itu ditulis untuk acara televisi, bukan untuk saya. Ketika lagu tersebut bocor, itu benar-benar dicuri," kata Grande dalam wawancara tersebut.

Melalui gugatan terbaru ini, Grande berupaya mengungkap identitas asli para pelaku dengan bantuan proses hukum. Jika berhasil, langkah tersebut dapat membuka jalan bagi tindakan hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penyebaran materi hasil peretasan.

Kasus yang menimpa Ariana Grande menjadi pengingat bahwa ancaman keamanan digital kini tidak hanya menyasar perusahaan besar atau lembaga keuangan, tetapi juga industri hiburan. Di tengah meningkatnya nilai ekonomi konten digital, perlindungan data dan keamanan karya kreatif menjadi tantangan yang semakin penting bagi para musisi, produser, dan pelaku industri kreatif di seluruh dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |