Amerika Serikat merasa dibatasi dengan para negara mitra dalam sektor transaksi elektronik.
Senin, 21 Apr 2025 10:25:47

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) merilis data mengenai kebijakan negara-negara mitra dagang yang dianggap merugikan Amerika, termasuk Indonesia. Berdasarkan laporan yang dirilis pada maret 2025, salah satu protes Amerika terhadap para mitra yaitu pemanfaatan transaksi elektronik.
Terhadap Indonesia, AS Peraturan BI No. 19/8/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dalam aturannya, semua transaksi debit dan kredit ritel domestik wajib diproses melalui lembaga switching GPN yang berbasis dan berizin di Indonesia. Tidak hanya itu, kepemilikan asing dalam perusahaan switching dibatasi maksimal 20 persen.
"Kebijakan ini secara otomatis membatasi peran perusahaan asing dalam memproses transaksi ritel domestik, termasuk melarang layanan pembayaran lintas batas untuk kartu debit dan kredit," demikian pandangan Amerika Serikat dalma laporan yang dikutip pada Minggu (20/4).
Selain Indonesia, AS juga marah dengan pemanfaatan transaksi elektronik yang dikelola secara mandiri para negara mitra, berikut rangkumannya;
China
Dalam laporan tersebut, AS menyampaikan bahwa China telah gagal mengatasi kekhawatiran AS di area yang telah menjadi subjek penyelesaian sengketa WTO, termasuk layanan pembayaran elektronik dan impor dan distribusi film teater.
Perjanjian Tahap Satu mengatasi sejumlah hambatan perdagangan dan investasi yang telah berlangsung lama bagi penyedia AS untuk berbagai layanan keuangan, termasuk perbankan, asuransi, sekuritas, manajemen aset, penilaian kredit, dan layanan pembayaran elektronik, antara lain hambatan yang diatasi dalam perjanjian tersebut
termasuk persyaratan usaha patungan, pembatasan ekuitas asing, dan berbagai persyaratan peraturan yang diskriminatif.
Penghapusan hambatan ini dirancang untuk memungkinkan penyedia layanan keuangan AS bersaing di lapangan yang lebih setara dan memperluas penawaran ekspor layanan mereka di pasar China.
"Meski demikian, pembatasan China yang berlebihan terhadap aliran data lintas batas dan persyaratan lokalisasi data dapat terus menciptakan tantangan yang signifikan bagi penyedia layanan keuangan AS di China," demikian penjelasan laporan yang dikutip Senin (21/4).
Dalam sengketa WTO yang dimulai pada tahun 2010, Amerika Serikat menentang pembatasan China terhadap perusahaan asing, termasuk perusahaan pemrosesan kartu kredit dan debit utama AS, yang berupaya memasok layanan pembayaran elektronik ke bank dan bisnis lain yang menerbitkan atau menerima kartu kredit dan debit di China.
Amerika Serikat berpendapat bahwa China telah berkomitmen dalam perjanjian aksesi WTO untuk membuka sektor ini pada tahun 2006, dan panel WTO setuju dengan Amerika Serikat dalam keputusan yang dikeluarkan pada tahun 2012. Tiongkok kemudian setuju untuk mematuhi putusan panel WTO pada tahun 2013.
"Tetapi Tiongkok tidak mengizinkan pemasok asing untuk mengajukan lisensi hingga Juni 2017, ketika regulator Tiongkok – PBOC – menyelesaikan pembentukan proses perizinan dua langkah di mana pemasok harus terlebih dahulu menyelesaikan satu tahun pekerjaan persiapan sebelum dapat mengajukan lisensi".

India
Pada tahun 2018, Bank Sentral India (RBI) menerapkan persyaratan agar semua penyedia layanan pembayaran menyimpan semua informasi yang terkait dengan pembayaran elektronik oleh warga negara India di server yang berlokasi di India. AS menuding, RBI mengumumkan aturan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya atau masukan dari para pemangku kepentingan.
Pada tahun 2019, RBI menyatakan persyaratan untuk menyimpan data pembayaran secara lokal juga berlaku bagi bank-bank yang beroperasi di India.
"Perusahaan-perusahaan asing menyatakan bahwa persyaratan penyimpanan data menghambat kemampuan penyedia layanan untuk mendeteksi penipuan dan memastikan keamanan jaringan global mereka".

Meksiko
Pada tanggal 14 September 2023, Komisi Persaingan Ekonomi Federal Meksiko mengidentifikasi hambatan persaingan di pasar pemrosesan pembayaran kartu dan mengeluarkan rekomendasi kepada Bank Sentral Meksiko—Banxico—dan Komisi Nasional untuk Perbankan dan Sekuritas untuk memulihkan kondisi persaingan.
Saat Meksiko mempertimbangkan untuk memperbarui peraturannya, Amerika Serikat terus mendesak Meksiko untuk memfasilitasi pasar yang kompetitif dan lapangan bermain yang setara bagi pemasok layanan pembayaran elektronik AS, yang selaras dengan kewajiban USMCA Meksiko.
Meksiko kemudian mengeluarkan peraturan pada tahun 2021 yang berkaitan dengan penggunaan pemasok layanan cloud oleh lembaga dana pembayaran elektronik.
Amerika Serikat terus merasa khawatir dengan panjangnya, kompleksitas, dan ketidakpastian proses persetujuan bagi lembaga dana pembayaran elektronik yang berupaya menggunakan layanan komputasi awan berbasis AS yang aman, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana persetujuan tersebut secara diam-diam dikondisikan pada penggunaan fasilitas komputasi lokal.
Thailand
Thailand membatasi jumlah lisensi untuk cabang dan anak perusahaan bank asing dan hanya menerima aplikasi untuk operasi perbankan asing baru secara sporadis. Thailand belum mengadakan putaran aplikasi untuk lisensi baru bagi bank tradisional sejak 2013, ketika Thailand memberikan lisensi anak perusahaan baru kepada dua bank asing.
Sejak tahun 2013, Thailand telah mewajibkan pemrosesan di dalam negeri untuk semua transaksi pembayaran elektronik ritel domestik untuk kartu debit yang diterbitkan di Thailand. Akibatnya, pemasok layanan pembayaran elektronik asing dilarang memasok layanan ini lintas batas dan harus membangun kantor cabang lokal dan fasilitas pemrosesan di Thailand.
"Jika kartu diterima di lebih dari satu jaringan, setidaknya satu dari jaringan tersebut harus merupakan jaringan kartu debit domestik. Berdasarkan Standar Kartu Chip Bank Thailand 2016, Bank Thailand mewajibkan lembaga keuangan yang menerbitkan kartu debit untuk menerbitkan kartu dengan chip berstandar lokal."
Pada tahun 2024, Bank of Thailand untuk pertama kalinya memberikan lisensi kepada tiga perusahaan rintisan bank virtual untuk beroperasi tanpa kantor cabang fisik. Pemegang saham asing akan dapat memiliki hingga 49 persen saham di bank virtual baru tersebut.
"Kepemilikan asing di perusahaan asuransi pada awalnya dibatasi hingga kurang dari 25 persen dari saham dengan hak suara yang beredar. Direktur asing tidak boleh memegang lebih dari 25 persen dari kursi dewan direksi awal," demikian laporan AS.

Vietnam
Pada tahun 2016, dua jaringan pemrosesan pembayaran Vietnam dikonsolidasikan menjadi monopoli de facto, yaitu Perusahaan Pembayaran Nasional Vietnam (NAPAS), yang sebagian dimiliki oleh Bank Negara Vietnam.
Sejak Januari 2021, Surat Edaran 28 mengharuskan transaksi pembayaran elektronik ritel domestik diproses melalui NAPAS saat kartu pembayaran, termasuk kartu pembayaran bermerek internasional, ditunjukkan di tempat penjualan pedagang. Persyaratan ini tidak berlaku untuk transaksi daring.
Artikel ini ditulis oleh



Respons ASIOTI Soroti Dampak Kebijakan Tarif Impor AS
Kebijakan ini dipandang berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur digital nasional.

Said Abdullah: Indonesia Perlu Dorong WTO Sehatkan Perdagangan Internasional
Said meminta pemerintah memperbaiki infrastruktur dan kebijakan di pasar saham dan pasar keuangan untuk mendorong pasar saham dan keuangan lebih inklusif.

Industri Dalam Negeri Mulai Berontak, Minta Pemerintah Balas Kebijakan Tarif Donald Trump
Pihaknya khawatir atas dampak kebijakan tersebut terhadap industri komponen otomotif nasional.

Efek Kejut Donald Trump Dilantik Jadi Presiden: Rupiah Diprediksi Merosot dan Ekspor RI Terganggu
Salah satu potensi dampak besar yang perlu dicermati adalah meningkatnya tekanan ekonomi eksternal, seperti depresiasi nilai tukar Rupiah.

Gawat! RI Masuk Daftar Target kena Tarif Impor Trump
Negara-negara lain seperti Jerman, Irlandia, Jepang, dan Korea Selatan juga mulai merasakan dampak dari kebijakan perdagangan AS.

Hadapi Tarif Impor Trump, Indonesia Diminta Perkuat Diplomasi Perdagangan dan Basis Produksi
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno berkomentar soal tarif impor Trump yang dikenakan ke Indonesia.