QRIS hingga GPN Diprotes Amerika, BI Tegaskan Prinsip Kerja Sama yang Setara

3 weeks ago 9

  1. UANG

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan sejumlah aturan ketat untuk memperkuat sistem pembayaran nasional.

Senin, 21 Apr 2025 13:31:00

QRIS hingga GPN Diprotes Amerika, BI Tegaskan Prinsip Kerja Sama yang Setara QRIS hingga GPN Diprotes Amerika, BI Tegaskan Prinsip Kerja Sama yang Setara (©merdeka.com)

Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan atas kritik dari pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap sistem pembayaran Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yang dinilai sebagai hambatan perdagangan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, tidak memberikan komentar spesifik terkait laporan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan sistem pembayaran nasional seperti QRIS dan layanan pembayaran cepat lainnya didasarkan pada prinsip kerja sama yang setara dengan negara mitra.

"QRIS atau fast payment lainnya, kerja sama kita dengan negara lain itu tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Jadi kita tidak membeda-bedakan. Kalau Amerika siap, kita siap, kenapa tidak?" ujar Destry saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4).

Destry juga memastikan bahwa sistem pembayaran internasional asal AS seperti Visa dan Mastercard tetap berjalan lancar di Indonesia, meski Indonesia telah memiliki sistem pembayaran domestik melalui GPN. Kedua sistem pembayaran tersebut, menurutnya, masih mendominasi transaksi kartu kredit di Tanah Air.

"Visa, Mastercard sampai sekarang masih dominan. Jadi itu sebenarnya tidak ada masalah," jelas Destry.

Diprotes Amerika

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan sejumlah aturan ketat untuk memperkuat sistem pembayaran nasional. Namun, kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan pembayaran asal Amerika Serikat yang menganggap adanya keterbatasan akses dan kurangnya pelibatan dalam proses penyusunan aturan.

Dalam laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang dirilis tahun Mei 2025, menjabarkan mengenai Peraturan BI No. 19/8/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dalam aturannya, semua transaksi debit dan kredit ritel domestik wajib diproses melalui lembaga switching GPN yang berbasis dan berizin di Indonesia. Tidak hanya itu, kepemilikan asing dalam perusahaan switching dibatasi maksimal 20 persen.

"Kebijakan ini secara otomatis membatasi peran perusahaan asing dalam memproses transaksi ritel domestik, termasuk melarang layanan pembayaran lintas batas untuk kartu debit dan kredit," demikian pandangan Amerika Serikat dalma laporan yang dikutip pada Minggu (20/4).

Tak hanya soal kepemilikan, lewat Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017, perusahaan asing juga wajib menjalin kemitraan dengan lembaga switching lokal berizin jika ingin ikut memproses transaksi domestik. Setiap perjanjian kemitraan harus mendapat persetujuan BI, yang hanya akan diberikan jika perusahaan asing mendukung pengembangan industri dalam negeri, misalnya lewat transfer teknologi.

QRIS dan Kekhawatiran Minimnya Keterlibatan Internasional

Masuknya era pembayaran digital dengan QR code juga tak lepas dari regulasi. Pada 2019, Indonesia meluncurkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) melalui Peraturan BI No. 21/2019 sebagai standar nasional untuk seluruh pembayaran berbasis QR di Tanah Air.

Namun dalam proses perumusan kebijakan QRIS, perusahaan pembayaran asing, termasuk dari AS, merasa tidak dilibatkan secara optimal. Mereka mengaku tidak mendapat cukup informasi mengenai perubahan yang akan diberlakukan, maupun kesempatan untuk memberikan masukan terkait interoperabilitas sistem QRIS dengan sistem pembayaran internasional yang sudah ada.

Langkah BI untuk memperkuat kedaulatan sistem pembayaran berlanjut dengan diterbitkannya Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020 sebagai bagian dari Cetak Biru Sistem Pembayaran BI 2025. Aturan ini mulai berlaku pada Juli 2021 dan memperkenalkan sistem klasifikasi berbasis risiko serta model perizinan baru.

Namun, satu hal yang kembali menjadi sorotan adalah soal pembatasan kepemilikan asing. Untuk operator layanan pembayaran nonbank (front-end), investor asing hanya diperbolehkan memiliki maksimal 85 persen, dengan batas 49 persen saham yang memiliki hak suara. Sementara untuk perusahaan infrastruktur pembayaran (back-end), batas asing tetap di angka 20 persen.

"Minimnya konsultasi dari BI menjadi salah satu hambatan dalam menciptakan sistem pembayaran yang inklusif dan kompetitif secara global".

Artikel ini ditulis oleh

Yunita Amalia
QRIS dan GPN Kuasai Transaksi Lokal, AS Keluhkan Minimnya Keterlibatan Asing
 AS Kritik Sistem Pembayaran Lokal Indonesia, China, dan Negara Asia Lainnya
 Jadi Tanggung Jawab Bersama

Bank Indonesia soal Maraknya Penyalahgunaan QRIS: Jadi Tanggung Jawab Bersama

Dari sisi konsumen, pembeli diminta untuk memastikan tujuan transaksi pembayaran telah sesuai dengan nama rekening toko tujuan.

QRIS 1 tahun yang lalu

Ambisi Bank Indonesia Ingin QRIS Bisa Dipakai di Semua Negara

Ambisi Bank Indonesia Ingin QRIS Bisa Dipakai di Semua Negara

Sukses di ASEAN, Bank Indonesia ingin QRIS bisa digunakan di dunia.

QRIS 1 tahun yang lalu

BI Bakal Perluas Penggunaan QRIS ke India hingga Korea Selatan

BI Bakal Perluas Penggunaan QRIS ke India hingga Korea Selatan

Bank Indonesia terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran.

QRIS 2 tahun yang lalu

Bank Indonesia Respons Kebijakan Tarif Impor AS, Pastikan Kecukupan Likuiditas Valas

Bank Indonesia Respons Kebijakan Tarif Impor AS, Pastikan Kecukupan Likuiditas Valas

BI akan tetap melakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.

 Kuncinya Fitur

BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur

Indra mengatakan, kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu  salah satunya terletak pada fitur.

Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi

Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi

Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.

BI Ingatkan Masyarakat untuk Hindari Penukaran Uang Rupiah Melalui Jasa Tidak Resmi

BI Ingatkan Masyarakat untuk Hindari Penukaran Uang Rupiah Melalui Jasa Tidak Resmi

Penukaran uang di luar jalur resmi, seperti di pinggir jalan, rawan terhadap risiko penipuan berupa pemalsuan uang.

Hore! Liburan hingga Belanja di Vietnam Kini Bisa Pakai QRIS

Hore! Liburan hingga Belanja di Vietnam Kini Bisa Pakai QRIS

Dengan ini, layanan pembayaran QRIS bisa dipakai di Vietnam.

QRIS 2 tahun yang lalu

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |